Penulis Gerasimos Satria
(Editor victorynews.id)
Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas juga memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih para penyandang disabilitas dalam pemilu.
UU Nomor 19 menyebutkan negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam Pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 356 ayat (1) menyebutkan, Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan sendiri.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada disabilitas, telah lahir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang memuat partisipasi politik kelompok disabilitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas dalam Pemilu Tahun 2019 lalu, mencapai lebih dari 1,2 juta orang. Secara umum Pemilu 2019 lalu, belum cukup akomodatif bagi disabilitas.
Berdasarkan temuan Bawaslu masalah aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu kerap terjadi. Seperti, tidak terakomodirnya pemilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, bagi sebagian penyelenggara pemilu, penyandang disabilitas masih dikategorikan sebagai orang yang tidak punya hak pilih. Bagi sebagian penyandang disabilitas dan keluarganya ada yang masih malu untuk didata, demikian juga keengganan ke TPS pada saat pemilu.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, kaum disabilitas kerap tertinggal. Informasi Pemilu yang tidak akses, keterbatasan akses terhadap informasi calon hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak ramah disabilitas. Padahal setiap Pemilu, seharusnya tidak boleh ada yang tertinggal.
Penyandang Disabilitas tidak boleh ada yang tertinggal. Penyelenggara Pemilu jangan sampai lupa hak disabilitas. Penyandang disabilitas harus diberi haknya. Serta memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif.
Aksesibilitas di Pemilu 2024 mendatang, menjadi penting bagi penyandang disabilitas karena untuk menjamin penyandang dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik.
Aksesibiltas yang dimaksud adalah segala kemudahan atau upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam masyarakat yang inklusif.
Begitu pun pada saat menjelang pemungutan suara, para penyelenggara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibekali bimbingan teknis terkait layanan ramah, bagaimana KPPS menjelaskan kepada pemilih disabilitas netra, pemilih disabilitas rungu, dan pemilih disabilitas daksa dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemilih disabilitas berhak didampingi oleh keluarga atau teman yang ditunjuk oleh Pemilih atau anggota KPPS.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mendorong pelaksanaan Pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas di wilayah NTT.
Persiapan penyelengara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu dalam hal ini mesti dilakukan melalui beberapa upaya antara lain, sosialisasi pemilu kepada pemilih penyandang disabilitas, pendataan dan pendaftaran pemilih penyandang disabilitas, persiapan logistik pemilu, dan persiapan petugas penyelenggara pemilu yang ramah pemilih disabilitas.
Perlindungan atas hak pilih bagi kelompok penyandang disabilitas terdapat pada Pasal 350 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengisyaratkan agar TPS ditentukan lokasinya di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang disabilitas, tidak menggabungkan desa, memperhatikan aspek geografis serta menjamin setiap Pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.
Untuk memenuhi hak pilih kelompok penyandang disabilitas, penyelenggara pemilu juga harus mempersiapkan sumber daya manusia yang memahami hak-hak prinsipil dari kelompok penyandang disabilitas.
Menjadi tugas KPU dan Bawaslu di daerah untuk memastikan sarana prasarana yang baik untuk penyandang disabilitas. KPU di daerah harus memberikan Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada seluruh petugas KPPS, agar dapat membantu para penyandang disabilitas pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.
Penyelenggara Pemilu mendata pemilih yang merupakan penyandang disabilitas di seluruh daerah. KPU dapat memberikan pelayanan terbaik bagi penyandang disabilitas seperti menghadirkan TPS yang ramah penyandang disabilitas.
KPU juga harus menyediakan formulir bagi pihak yang hendak membantu pemilih yang merupakan penyandang disabilitas di TPS.
Selain itu, berbagai upaya yang dilakukan KPU dalam menanggulangi masalah Pemilu disabilitas adalah mengundang organisasi disabilitas untuk melakukan sosialisasi dan melakukan update pendataan pemilih disabilitas. Serta, memberikan informasi dengan menggunakan bahasa isyarat untuk setiap penyampaian informasi layanan masyarakat untuk memudahkan kaum disabilitas.
Kepada masyarakat yang memiliki anggota keluarga dengan keterbatasan atau penyandang disabilitas bisa segera melapor ke KPU.
Dalam Undang Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 5 menyebutkan, penyandang disabilitas mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon presiden/wakil presiden, sebagai calon anggota DPRD dan sebagai penyelenggara pemilu.
Negara menjamin hak-hak penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat, termasuk hak untuk terlibat dalam proses demokrasi, baik hak dipilih dan memilih.
Peran-peran penting yang dapat dilakukan oleh penyandang disabilitas dalam mensukseskan tahapan pemilu 2024 mendatang. Di antaranya, adalah dengan aktif terlibat di setiap tahapan pemilu.
Aktif mengecek daftar pemilih, aktif mencari tahu kandidat yang akan dipilih baik dari visi-misi maupun profilnya. Aktif melakukan sosialisasi kepada komunitasnya, hingga aktif terlibat sebagai penyelenggara pemilu baik pada level Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), hingga KPPS.
Kaum disabilitas menentukan dua hal dalam pemilu, pertama menentukan tingkat keterpilihan seseorang dalam kontestasi, kedua menentukan dalam meningkatkan kualitas pemilu di suatu daerah. Tidaklah berlebihan apabila dalam perspektif demokrasi, kaum disabilitas dilabeli sebagai pilar demokrasi.Kita semua mengharapkan, seluruh TPS di tanah air nantinya diupayakan ramah bagi pemilih disabilitas.***
Discussion about this post