Penulis Gerasimos Satria
(Editor victorynews.id)
Sebagai warga negara Indonesia, para penyandang disabilitas juga memiliki hak pilih yang sama dengan warga negara lainnya. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas menjamin hak pilih para penyandang disabilitas dalam pemilu.
UU Nomor 19 menyebutkan negara memiliki kewajiban untuk mewujudkan hak penyandang disabilitas dan menjamin kesamaan hak dan kebebasan yang mendasar yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan perlindungan dan pelayanan dalam Pemilu.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 356 ayat (1) menyebutkan, Pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan sendiri.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada disabilitas, telah lahir Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang memuat partisipasi politik kelompok disabilitas. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat jumlah pemilih penyandang disabilitas dalam Pemilu Tahun 2019 lalu, mencapai lebih dari 1,2 juta orang. Secara umum Pemilu 2019 lalu, belum cukup akomodatif bagi disabilitas.
Berdasarkan temuan Bawaslu masalah aksesibilitas penyandang disabilitas dalam pemilu kerap terjadi. Seperti, tidak terakomodirnya pemilih disabilitas dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selain itu, bagi sebagian penyelenggara pemilu, penyandang disabilitas masih dikategorikan sebagai orang yang tidak punya hak pilih. Bagi sebagian penyandang disabilitas dan keluarganya ada yang masih malu untuk didata, demikian juga keengganan ke TPS pada saat pemilu.
Dalam penyelenggaraan Pemilu, kaum disabilitas kerap tertinggal. Informasi Pemilu yang tidak akses, keterbatasan akses terhadap informasi calon hingga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tidak ramah disabilitas. Padahal setiap Pemilu, seharusnya tidak boleh ada yang tertinggal.
Penyandang Disabilitas tidak boleh ada yang tertinggal. Penyelenggara Pemilu jangan sampai lupa hak disabilitas. Penyandang disabilitas harus diberi haknya. Serta memberi kesempatan kepada penyandang disabilitas untuk berpartisipasi aktif.
Aksesibilitas di Pemilu 2024 mendatang, menjadi penting bagi penyandang disabilitas karena untuk menjamin penyandang dapat berpartisipasi dengan bebas, langsung, dan tanpa hambatan dalam suatu proses politik.
Aksesibiltas yang dimaksud adalah segala kemudahan atau upaya meminimalisir tantangan dalam lingkungan, untuk menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam masyarakat yang inklusif.
Begitu pun pada saat menjelang pemungutan suara, para penyelenggara petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dibekali bimbingan teknis terkait layanan ramah, bagaimana KPPS menjelaskan kepada pemilih disabilitas netra, pemilih disabilitas rungu, dan pemilih disabilitas daksa dalam menggunakan hak pilihnya.
Pemilih disabilitas berhak didampingi oleh keluarga atau teman yang ditunjuk oleh Pemilih atau anggota KPPS.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton mendorong pelaksanaan Pemilu yang ramah bagi penyandang disabilitas di wilayah NTT.