Lebih Mudah! MPP Kota Kupang Sediakan Layanan Izin Kesehatan Online via SiPintar

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 16:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang kini menyediakan layanan izin kesehatan secara online lewat aplikasi SiPintar. Layanan ini membuat roses pengurusan izin praktik tenaga kesehatan menjadi lebih mudah, cepat, dan gratis.

 

Petugas loket izin kesehatan di MPP Kota Kupang, Mery Djami, mengatakan masyarakat kini tidak perlu membawa berkas fisik ke loket. Semua dokumen cukup diunggah secara online via situs sipintar.go.id.

 

“Semua sudah online. Pemohon tinggal unggah dokumen dan proses berjalan sesuai tahapan,” ujar Mery kepada wartawan, Rabu 26 November 2026.

 

Menurut dia, ada lima izin praktik tenaga kesehatan yang saat ini sudah bisa diproses secara digital, yaitu Surat Izin Praktik (SIP) Dokter Umum, SIP Dokter Gigi, SIP Bidan, SIP Perawat dan SIP Apoteker.

 

Sementara izin manual, kata dia, hanya diterapkan untuk beberapa profesi seperti dokter spesialis, radiologi, vokasi farmasi, dan layanan tertentu lainnya.

 

Setiap hari petugas kesehatan di MPP Kota Kupang bisa memproses minimal 5 izin, dan bisa mencapai 12–15 izin melalui SiPintar.

 

“Kalau berkas lengkap, izin bisa selesai setengah hari. Jika ada kekurangan paling lama 1–3 hari,” jelasnya.

 

Jam layanan MPP Kota Kupang mulai Senin–Jumat: 08.00 WITA-16.00 WITA. Loket Izin Kesehatan Online aktif selama jam operasional di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Kupang.

 

Syarat Dokumen Wajib di SiPintar

 

Pemohon wajib menyiapkan dan mengunggah dokumen berikut:

 

1. KTP Kota Kupang

 

Jika tidak memiliki KTP Kota Kupang, wajib melampirkan Surat Keterangan Domisili.

 

2. STR (Surat Tanda Registrasi)

 

–  STR Lama (masih berlaku)

 

– STR Seumur Hidup

 

3. Surat Izin Tempat Praktik (SIP)

 

-Ditandatangani pimpinan fasilitas dan mencantumkan:

 

-Hari praktik

 

-Jam praktik

 

-Alamat lengkap tempat praktik

 

4. Pas Foto Terbaru

 

5. Ijazah dan Sertifikat Kompetensi (Serkom)

 

-Untuk lulusan 2019 ke atas, Serkom wajib sesuai tempat bekerja.

 

6. Data Harus Akurat

 

-NIK wajib 16 digit

 

-Nama lengkap beserta gelar

 

-Alamat lengkap (RT/RW/kelurahan/jalan)

 

Semua berkas diverifikasi langsung oleh petugas via sistem. Jika ada kekurangan, pemohon akan mendapat notifikasi perbaikan.

 

Syarat Perpanjangan SIP Tahun 2025

 

Untuk tenaga kesehatan yang akan memperpanjang SIP yang sudah habis masa berlakunya:

 

-Bukti kecukupan SKP

 

-Surat pernyataan bukti SKP bermaterai Rp 10.000

 

-SIP lama yang sudah habis masa berlaku

Berita Terkait

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Hardiknas 2026 Dipusatkan di Fatukoa, Wali Kota Kupang Soroti Momentum Kunjungan Menteri
Kepatuhan Pajak Jadi Sorotan, Wali Kota Kupang Minta ASN Jadi Teladan
Donasi dan Rumah Singgah, Keluarga NTL : Terima Kasih Pak Gubernur
Didukung Gubernur NTT, Donasi Rp19,25 Juta untuk NTL Terkumpul, Diserahkan Oleh Cabang Dinas Pendidikan
Pererat Sinergi, Kapolda NTT Ajak Media Angkat Potensi Wisata Gua Kristal
Honor Business Assistant KDMP di NTT Belum Dibayar Sejak Maret, Muncul Dugaan Dana Dekon Diendapkan

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 21:47 WIB

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Kamis, 30 April 2026 - 16:13 WIB

Hardiknas 2026 Dipusatkan di Fatukoa, Wali Kota Kupang Soroti Momentum Kunjungan Menteri

Kamis, 30 April 2026 - 16:02 WIB

Kepatuhan Pajak Jadi Sorotan, Wali Kota Kupang Minta ASN Jadi Teladan

Rabu, 29 April 2026 - 17:07 WIB

Didukung Gubernur NTT, Donasi Rp19,25 Juta untuk NTL Terkumpul, Diserahkan Oleh Cabang Dinas Pendidikan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB