Kupang, NTTPedia.id,- Bank NTT memberikan Informasi terkait hilangnya dana oleh nasabah di Manggarai Timur dan Timor Tengah Utara (TTU). Kepala Divisi Corsec dan Legal Bank NTT, Endri Wardono mengatakan pihaknya memiliki bukti dan recording sistem yang sah terkait transaksi dua nasabah yang mengklaim dananya hilang di Bank NTT. Transaksi tersebut dilakukan oleh nasabah yang menyebutkan dananya hilang.
” Terhadap pengaduan nasabah atas nama Emiliana Ludoni, nasabah Bank NTT Cabang Kefa yang selama ini dilayani di Kantor Fungsional Noemuti. Bank NTT bukti memiliki dokumen-dokumen yang lengkap mengenai transaksi ini dan dibuktikan dengan adanya slip penarikan lengkap dengan tandatangan yang bersangkutan serta bukti KTP,” kata Endri, Selasa, 13/06/2023.
Mantan Pinca Bank NTT Kefamenanu ini mengatakan specimen tandatangan pada slip tabungan serta penarikan (halaman depan dan belakang) identik seperti pada KTP. Jika yang bersangkutan masih merasa keberatan atas bukti-bukti ini, kami mendukung yang bersangkutan untuk melakukan uji keabsahan terhadap specimen tandatangan pada slip penarikan dan juga KTP serta buku Tabungan.
” Pengaduan ini telah ditangani oleh pihak kepolisian pada Polres TTU dan pada prinsipnya Bank NTT siap mendukung setiap upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan,” ujarnya.
Dijelaskannya lebih lanjut, nasabah Bank NTT Cabang Borong, atas nama Efrinus Natarus, perlu diklarifikasi bahwa pada tanggal 11 Juni 2020 yang bersangkutan mendaftar sebagai pengguna mobile banking NTT Pay dengan nomor Handphone 08520566XXX, kemudian pada tanggal 16 Juni 2021 yang bersangkutan melakukan migrasi aktivasi mobile banking B-Pung Mobile Sehingga dipastikan yang bersangkutan menggunakan M-Banking Bank NTT pada tanggal 6 Juni 2023 melalui fitur transfer, yang bersangkutan melakukan transfer ke Bank Nobu dengan nomor rekening 09082194947*** sebesar Rp. 6.150.000 dan pada tanggal 7 Juni 2023 melakukan transfer lagi sebesar Rp 3 juta ke nomor rekening yang sama, yang terindikasi adalah nomor rekning untuk TOP UP penggunaan OVO (e-wallet).
” Atas bukti-bukti valid yang dimiliki Bank NTT maka diberikan kesempatan kepada pihak pengadu/nasabah guna menyampaikan klarifikasi terbuka secara benar, bertanggung jawab atas pemberitaan sepihak dalam waktu 3 x 24 jam. Apabila sampai dengan lewatnya batas waktu klarifikasi yang diberikan ternyata diabaikan ini maka Bank NTT akan mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
” Bank NTT menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Polres setempat, dan pada prinsipnya kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” ujarnya.
Ia meminta nasabah Bank NTT dimana saja, bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut, silahkan bisa memanfaatkan layanan resmi pengaduan nasabah Bank NTT 24 Jam yaitu, jalur pertama, dikhususkan untuk Pengaduan Nasabah dan Informasi Produk 24 Jam namanya Call Center Halo Bank NTT 14013. Kedua, Pengaduan Pelanggaran (Whistleblowing): wbs@bpdntt.co.id, HP 08113835187.(AP)