Empat Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Jamkrida NTT Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejat) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, sebesar Rp25 miliar tahun anggaran 2017.

 

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (28/7/2025) malam.

 

Para tersangka dalam kasus ini adalah, Ibrahim Imang, Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, serta Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen.

 

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.750.000.000 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Potong Dana Bok dan Ancam Mutasi Kepala Puskesmas, Eks Kadiskes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa

 

Setelah proses tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, guna kelancaran proses penuntutan.

 

“Kejati NTT akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah,” tutup Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Mabuk Miras, Tukang Bangunan di Mabar Aniaya Wanita Muda di Cowang Ndereng
Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton
7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 
Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 
Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky
Polsek Maulafa Bubarkan Pesta Miras dan Pesta Syukuran Yang Berlangsung Tengah Malam
Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 08:37 WIB

Mabuk Miras, Tukang Bangunan di Mabar Aniaya Wanita Muda di Cowang Ndereng

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:44 WIB

Sidang Kasus Kematian Prada Lucky Digelar Secara Maraton

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:34 WIB

7 Imigran Gelap Asal China dan 3 ABK Diamankan di Perairan Rote Ndao 

Senin, 27 Oktober 2025 - 16:17 WIB

Jatanras Polres Kupang Kota Gagalkan Penyelundupan Moke Sabu di Pelabuhan Tenau Kupang 

Senin, 27 Oktober 2025 - 15:27 WIB

Pengadilan Militer Kupang Gelar Sidang Perdana Kasus Kematian Prada Lucky

Berita Terbaru