Empat Tersangka Korupsi Penyertaan Modal Jamkrida NTT Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 29 Juli 2025 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejat) Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melakukan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT, sebesar Rp25 miliar tahun anggaran 2017.

 

Penyerahan dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kupang, untuk proses hukum lebih lanjut, Senin (28/7/2025) malam.

 

Para tersangka dalam kasus ini adalah, Ibrahim Imang, Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT, serta Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen.

 

Kasi Penkum Kejati NTT, A. A. Raka Putra Dharmana menjelaskan, akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp4.750.000.000 (Empat miliar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Baca Juga :  Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari

 

Setelah proses tahap II selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap para terdakwa di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, guna kelancaran proses penuntutan.

 

“Kejati NTT akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap penanganan perkara, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan daerah,” tutup Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 
Diduga 14 Ribu Warga NTT Jadi Korban Investasi Bodong VIR 
Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT
Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan
Anggota VIR Boncos Lagi, Meski Bayar Pajak Puluhan Hingga Ratusan Juta Komisi Tidak Cair
Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 20:16 WIB

Tukang Ojek Nyaris Dibacok, Tiga Mahasiswa Asal Sumba Diamankan Polisi

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Senin, 17 November 2025 - 07:36 WIB

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Sabtu, 15 November 2025 - 17:42 WIB

Nama Erwin Disebut Dalam Investasi Bodong Bernama VIR di NTT

Jumat, 14 November 2025 - 18:02 WIB

Viral! Dua Siswa SPN Polda NTT Dianiaya Senior, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB