Potong Dana Bok dan Ancam Mutasi Kepala Puskesmas, Eks Kadiskes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, NTTPedia.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dr. Raja terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

 

Tersangka dr. Raja saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.

 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 Wita.

 

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana menjelaskan, dana BOK merupakan bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas.

 

Dana ini digunakan untuk kegiatan seperti Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.

 

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

 

Pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak.

 

“Hingga akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut,” jelas Anak Agung Raka Putra Dharmana, Selasa (5/8/2025).

 

Menurutnya, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Atau: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.

 

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tutup Anak Agung Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur
Warga Boti Merugi Ratusan Juta Akibat Dugaan Perdes Bodong, Warga Sonaf Lapor Polisi
Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 
Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu
Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:56 WIB

Ketua BPD Boti Akui Perdes Masih Uji Coba, Sebut Ada Kekeliruan Prosedur

Senin, 23 Februari 2026 - 20:05 WIB

Sempat Buron, Satu Pelaku Rudapaksa di Hotel Setia Atambua Ditangkap di Timor Leste 

Sabtu, 21 Februari 2026 - 14:08 WIB

Top 6 Indonesian Idol 2025 Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Belu

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Berita Terbaru