Potong Dana Bok dan Ancam Mutasi Kepala Puskesmas, Eks Kadiskes Kabupaten Kupang Ditahan Jaksa

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oelamasi, NTTPedia.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang resmi menetapkan dan melakukan penahanan terhadap dr. Raja terkait dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Kabupaten Kupang tahun Anggaran 2021 hingga 2022.

 

Tersangka dr. Raja saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dan kini menjabat sebagai Plt. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kupang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan: Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN-383/N.3.25/Fd.1/08/2025, Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-384/N.3.25/Fd.1/08/2025. Penahanan dimulai sejak 5 Agustus 2025 hingga 24 Agustus 2025, dan tersangka telah dibawa ke Rutan Kelas IIb Kupang pada pukul 14.11 Wita.

 

Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana menjelaskan, dana BOK merupakan bantuan operasional dari pemerintah pusat melalui APBN untuk mendukung operasional layanan kesehatan tingkat Puskesmas.

Baca Juga :  Rumah Terbakar di Amfoang, Dua Balita Kakak Beradik Hangus Terbakar

 

Dana ini digunakan untuk kegiatan seperti Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS), deteksi dini dan pencegahan penyakit, pemenuhan tenaga kesehatan kontrak, kegiatan promotif dan preventif lainnya di wilayah kerja Puskesmas.

 

Dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan pemotongan dana BOK pada setiap tahapan pencairan, dengan total dana yang diterima sebesar Rp598.825.000, sebagaimana keterangan dari para Kepala Puskesmas.

 

Pemotongan tersebut dilakukan atas tekanan dan ancaman mutasi atau nonjob dari tersangka terhadap Kepala Puskesmas yang tidak memenuhi permintaan. Beberapa Kepala Puskesmas bahkan dimutasi secara sepihak.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 1604-02 Camplong Dampingi Petani Wujudkan Ketahanan Pangan

 

“Hingga akhirnya Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang mengeluarkan surat teguran atas tindakan tersebut,” jelas Anak Agung Raka Putra Dharmana, Selasa (5/8/2025).

 

Menurutnya, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah Primair: Pasal 12f jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 12e jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001, Atau: Pasal 11 jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001.

 

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana pelayanan publik seperti BOK yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk masyarakat,” tutup Anak Agung Raka Putra Dharmana.

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan
Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru