Malaka, NTTPedia.id – Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan oleh belasan orang pemuda.
Mirisnya, salah satu pelaku merupakan pacar korban yang seharusnya menjaga dan melindunginya. Perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Desa Suai, Kecamatan Malaka Tengah.
Kini telah ditangani polisi dengan laporan nomor LP/B/163/VIII/2025/ SPKT/Polres Malaka/Polda NTT, tanggal 17 Agustus 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor SP. Sidik/43/VIII/2025/Reskrim, tanggal 19 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran mengatakan, korban pertama kali dicabuli pada Minggu, (6/7/2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita.
Aksi pencabulan itu berawal dari pelaku LKN, pacar korban datang menjemput dan membawa korban menuju sebuah pondok di area persawahan di Desa Suai.
Setelah sampai di pondok, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri sah. Korban pun tidak bisa menolak dan melayani napsu bejat pelaku.
Setelah bersetubuh dengan LKN, datanglah empat tersangka lain masing-masing Milito Alexander De’ Pazzi alias Pazzi, Melkior Nahak Bria alias Miki, Antonius Alfredo Nahak alias Rado dan Ponsiano Ino Nahak alias Ken.
Keempat pelaku lain merupakan rekan dari pacar korban LKN. Ia memaksa korban untuk melayani empat tersangka. Lalu para tersangka secara bergiliran menyetubuhi korban.
Menurut Dominggus Duran, kejadian kedua terjadi pada Kamis, (10/7/2025) sekitar pukul 23.40 wita hingga Jumat, (11/7/ 2025) pukul 03.00 wita dini hari di pondok yang sama.
Saat itu, pelaku LKN menghubungi korban dan mengajak bertemu. Korban menuruti dan saat bertemu, LKN membawa kembali korban ke pondok yang sama.
“Di pondok tersebut sudah menunggu tersangka Rado dan Ken,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Nagekeo ini, Minggu (24/8/2025).
Kemudian pelaku LKN langsung menyetubuhi korban terlebih dahulu. Selanjutnya Rado dan Ken menyetubuhi ikut korban secara bergiliran.
Kejadian ketiga pada Jumat, (15/8/ 2025) malam sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu, tersangka Damianus Nahak alias Arjun menghubungi korban dan menjemputnya.
Setelah dijemput, korban dibawa ke pondok menggunakan sepeda motor. Lalu disusul oleh tersangka Daniel Paulinus Klau Nahak alias Dani.
Sesampainya di pondok, tersangka Dani menyetubuhi korban. Selanjutnya secara bergantian korban disetubuhi oleh tersangka Arjun.
Setelah dari pondok, tersangka Arjun dan Dani membawa korban ke rumah milik tersangka Arjun di Desa Suai, Kabupaten Malaka.
Di rumah tersebut, sudah ada lima tersangka lainnya yakni Ulu, Virgo, Noldi, Manek dan Miki yang saat itu sedang mengkonsumsi miras.
Satu orang tersangka lainnya, Oscar Januarius Seran Lebo alias Oscar yang kebetulan tetangga tersangka Arjun melihat tersangka lainnya sedang berada di rumah tersangka Arjun tanpa mengetahui bahwa ada korban di rumah tersebut.
Setelah mengetahui bahwa ada korban yang sedang disetubuhi oleh tersangka Dani kemudian disusul oleh tersangka Siprianus Nahak Bau alias Ulu, maka tersangka Oscar pun turut serta menyetubuhi korban.
Perbuatan tersebut diikuti secara bergiliran oleh empat tersangka lainnya dimulai dari tersangka Virgolius Leki Fahik alias Virgo, kemudian Noldianus Petrus Seran Bau alias Noldi, disusul oleh Vitalis Yoseph Manek alias Manek dan terakhir oleh Melkior Nahak Bria alias Miki.
“Para tersangka tersebut menyetubuhi korban pada Jumat, 15 Agustus 2025 pukul 23.00 Wita hingga Sabtu, 16 Agustus 2025 pukul 03.00 wita dinihari,” jelas Dominggus Duran.
Masih menurutnya, para tersangka sudah ditahan di sel Polres Malaka hingga 20 hari kedepan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Para Pelaku Menyerahkan Diri
Kasat Reskrim Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran mengatakan, satu orang pelaku diamankan pada Senin, (18/8/2025), sedangkan 10 orang pelaku lainnya menyerahkan diri pada tanggal Minggu (19/8/2025) dan satu pelaku lainnya menyerahkan diri, Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi antara lain saksi korban dan empat orang saksi lainnya pada pekan lalu.
“Penyidik (PPA Satreskrim) telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi dan terlapor,” tambah Dominggus Duran.
Penyidik juga telah menetapkan 12 orang sebagai tersangka yakni 11 orang dewasa dan satu orang tersangka masih kategori anak.
Para tersangka sudah ditahan. Selanjutnya Polres Malaka berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi NTT untuk pemeriksaan psikologi korban.
“Penyidik melakukan pemberkasan berkas perkara dan pengiriman berkas perkara (Tahap I) ke kejaksaan” ungkap Dominggus Duran.
Penerapan Pasal
Sebanyak 12 orang tersangka ini melanggar pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.















