Oelamasi, NTTPedia.id, – Alasan pemblokiran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang hingga kini belum jelas. Dinas Sosial Kabupaten Kupang beralasan karena Kelompok Penerima Manfaat (KPM) terlambat satu hari melakukan pencairan. Itu menjadi alasan satu-satunya yang digunakan oleh pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang.
Ketika ditanya tentang regulasi yang mengatur pemblokiran kepesertaan KPM PKH, Dinas Sosial Kabupaten Kupang melalui Plt Seksis, Ina M Ate tidak mampu menjawab pertanyaan yang dikirimkan wartawan. Beberapa kali ditanya, Ina M Ate tidak memberikan respon apapun.
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH), terdapat sejumlah kategori penerima yang dinyatakan tidak layak menerima bantuan sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kategori tersebut meliputi penerima yang alamatnya tidak ditemukan, individu yang tidak ditemukan atau telah pindah tanpa pembaruan data, telah meninggal dunia tanpa pengalihan tanggung jawab keluarga, anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri aktif, pensiunan ASN, TNI, atau Polri, guru bersertifikasi, penerima penghasilan rutin dari APBN atau APBD, penerima yang menolak bantuan, masyarakat dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), pemilik atau pengurus perusahaan, tenaga kesehatan aktif, perangkat desa aktif, serta penerima bantuan lain dari Kementerian Sosial untuk mencegah terjadinya tumpang tindih program bantuan.
Redaksi juga berusaha mempelajari Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Dalam undang-undang tidak mengatur secara spesifik tentang pemblokiran atau penangguhan kepesertaan KPM.
Terkait juknis terkait penyaluran dan penangguhan juga sudah ditanyakan kepada Ina M Ate. Namun tidak adalah balasan apapun.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Sosial Kabupaten Kupang bersama Pendamping PKH Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat sama sama kompak menyalahkan warga yang bantuan PKH di blokir oleh sistem.
Pihak Dinas Sosial Kabupaten Kupang menegaskan bahwa pemblokiran bukan kesalahan pendamping melainkan akibat keterlambatan penerima manfaat sendiri.
Plt Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Ina M. Ate, saat dikonfirmasi NTTPedia.id menjelaskan bahwa penerima bantuan sudah diberi kesempatan namun tidak memanfaatkannya.
” Saya sudah konfirmasi ke pendamping. KPM datang ke kantor pos tanggal 4 November, padahal masa pembayaran hanya sampai tanggal 3. Saat pembayaran tanggal 1, pendamping sudah bertemu dan menyarankan segera ambil bantuan. Tapi penerima menunda karena mau beli pukat dulu, lalu tanggal 3 juga tidak datang karena istrinya dirawat di rumah sakit. Jadi bukan salah pendamping, tapi penerimanya sendiri yang tidak sempat ambil,” jelas Ina.
Sejumlah warga penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Tesabela, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang, mengaku kecewa lantaran bantuan sosial mereka tiba-tiba diblokir hanya karena terlambat mencairkan dana beberapa hari dari jadwal yang ditentukan.
Salah satu warga, Simson Patirick Battukh, mengungkapkan kekecewaannya usai ditolak saat hendak mencairkan bantuan di Kantor Pos Bolok Kupang pada 4 November 2025. Ia datang membawa dokumen lengkap miliknya dan juga milik sang ibu, Orpah Baituni Selly, yang sedang cedera, namun petugas menolak pencairan dengan alasan dana sudah hangus.
” Biasanya kalau lewat satu minggu pun masih bisa ambil, tapi kali ini langsung dibilang diblokir. Saya cuma terlambat sedikit,” kata Simson kepada NTTPedia.id, Sabtu (8/11/2025).
Simson mengaku kecewa karena tidak ada sosialisasi yang jelas dari pendamping sosial mengenai aturan baru pencairan bantuan.
” Pendamping baru bilang soal pemblokiran setelah kami ditolak di kantor pos. Kalau memang aturannya ketat begitu, seharusnya disosialisasikan lebih dulu,” tegasnya.(sj)















