Aplikasi  Inventasi VIR Bisa di Akses, Anggota Tidak Bisa Lakukan Penarikan Dana

- Jurnalis

Kamis, 13 November 2025 - 21:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar aplikasi VIR Indonesia. Setiap kali anggota berusaha melakukan penarikan dana, muncul pemberitahuan ini. Foto :tangkapan layar yang dikirimkan korban

Tangkapan layar aplikasi VIR Indonesia. Setiap kali anggota berusaha melakukan penarikan dana, muncul pemberitahuan ini. Foto :tangkapan layar yang dikirimkan korban

Kupang, NTTPedia.id,- Aplikasi VIR Indonesia yang sempat viral karena menawarkan keuntungan dari aktivitas investasi daur sampah kini tidak bisa diakses lagi para anggota. Kondisi ini mulai ditemukan para anggota pada Kamis, 13/11/2025 pagi.

Akibatnya, ribuan pengguna di berbagai daerah termasuk di Nusa Tenggara Timur (NTT tidak dapat melakukan penarikan dana (withdraw).

Salah satu korban aplikasi investasi bodong ini pasrah dengan apliaksi VIR yang sudah tidak bisa diakses full seperti biasanya.

Anggota ini meminta namanya dianonimkan ketika diwawancarai oleh NTTPedia.id. ia menjelaskan grup whatsapp tempat berkumpulnya para anggota juga sudah dikunci dan hanya ada notifikasi dari admin yang terus mengimbau para anggota untuk segera membayar pajak.

Ia bahkan mengirimkan cuplikan notifikasi admin dalam grup tersebut. Dalam pesan tersebut, admin memberi waktu 5 jam bagi anggota untuk segera menunaikan kewajiban untuk membayar pajak.

Admin tersebut memberikan rincian pajak yang harus dibayarkan oleh anggota sesuai dengan komisi yang ada diapliksi VIR Indonesia.

” Hnya sisa 5 jam, pemberitahuan resmi vir batas pajak ditambahkan sampai malam ini 24:00 (tidak lagi di-extend). Jika teman atau bawahmu di wilayahmu belum bayar pajak, dana penarikanmu akan dikembalikan dan akunmu berisiko ditutup. pajakmu dikembalikan full, penarikan cepat masuk rekening (bukti: pengguna kemarin sudah dapat). tarif: aset ≤10 juta (11%), lebih dari 10 juta (8%). cara bayar: login, klik “penarikan” atau fitur apa saja, lalu bayar sesuai nominal, ” demikian pesan yang dikirimkan admin pada grup yang bernama 14pertukaran kerja studi- VIR27326 ini.

Admin mengancam jika pajak itu tidak kunjung dibayarkan oleh anggota maka akun akan disuspend tanpa ampun. Ia pun memberi waktu untuk anggota agar segera melakukan pembayaran pajak

” Segera lakukan dan suruh teman atau bawahanmu. jangan risikokan akun dan danamu. pertanyaan dapat disampaikan ke asisten esok pagi jam 8:00 (pesan lama tidak bisa dibalas), ” tulis admin.

Berdasarkan pengakuan korban, para anggota yang mencoba login masih bisa masuk ke aplikasi. Namun setiap kali hendak melakukan penarikan dana muncul suruhan untuk segera melakukan pembayaran pajak.

Aplikasi VIR sebelumnya mengklaim menawarkan keuntungan harian dari investasi berbasis lingkungan. Namun belakangan banyak pengguna mulai menyadari sistemnya tidak transparan, dan tidak ada izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Saat ini NTTPedia.id masih berusaha mencari tahu siapa leader yang bertanggung jawab untuk wilayah Nusa Tenggara Timur.(AP)

 

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru