Kupang, NTTPedia.id – Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura yang masih aktif menjabat, kini harus menghadapi proses hukum dan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.
Mokris Lay dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah resmi berstatus terdakwa dalam perkara penelantaran istri dan dua anak, dengan korban atas nama Anggi Widodo.
Atas perbuatannya, politisi tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Mokris Lay dengan dua dakwaan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Sementara dakwaan kedua dikenakan berdasarkan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Selain berstatus terdakwa, Mokris Lay juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk kepentingan dan kelancaran proses hukum.
Penahanan ini menandai babak baru dari perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun, sejak pertama kali ditangani penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).
Jaksa kemudian melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa penahanan terhadap politisi aktif tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang objektif.
“Penahanan ini bukan untuk sensasi atau kepuasan publik melihat seorang anggota DPRD ditahan. Ada pesan moral yang lebih besar dalam penegakan hukum ini,” ujar Shirley.
Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi setiap pria, terlebih mereka yang memegang jabatan publik, agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga.
“Kami prihatin, tetapi ini harus menjadi pembelajaran serius. Anak-anak tidak tahu apa-apa dan tidak bersalah. Seorang suami dan ayah memiliki tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan bahwa status, jabatan, maupun kekuasaan tidak memberikan kekebalan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut hak serta perlindungan perempuan dan anak.













