Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura yang masih aktif menjabat, kini harus menghadapi proses hukum dan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Mokris Lay dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah resmi berstatus terdakwa dalam perkara penelantaran istri dan dua anak, dengan korban atas nama Anggi Widodo.

Atas perbuatannya, politisi tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Mokris Lay dengan dua dakwaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara dakwaan kedua dikenakan berdasarkan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain berstatus terdakwa, Mokris Lay juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk kepentingan dan kelancaran proses hukum.

Penahanan ini menandai babak baru dari perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun, sejak pertama kali ditangani penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).

Jaksa kemudian melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa penahanan terhadap politisi aktif tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang objektif.

“Penahanan ini bukan untuk sensasi atau kepuasan publik melihat seorang anggota DPRD ditahan. Ada pesan moral yang lebih besar dalam penegakan hukum ini,” ujar Shirley.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi setiap pria, terlebih mereka yang memegang jabatan publik, agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga.

“Kami prihatin, tetapi ini harus menjadi pembelajaran serius. Anak-anak tidak tahu apa-apa dan tidak bersalah. Seorang suami dan ayah memiliki tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan bahwa status, jabatan, maupun kekuasaan tidak memberikan kekebalan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut hak serta perlindungan perempuan dan anak.

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Pelaku Pencurian di Malaka Tewas Dihajar Massa

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB