Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Mokris Lay, anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura yang masih aktif menjabat, kini harus menghadapi proses hukum dan duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang.

Mokris Lay dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis, 5 Februari 2026, setelah resmi berstatus terdakwa dalam perkara penelantaran istri dan dua anak, dengan korban atas nama Anggi Widodo.

Atas perbuatannya, politisi tersebut terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Mokris Lay dengan dua dakwaan.

Dakwaan pertama mengacu pada Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Sementara dakwaan kedua dikenakan berdasarkan Pasal 77B jo. Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang juga telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Selain berstatus terdakwa, Mokris Lay juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) untuk kepentingan dan kelancaran proses hukum.

Penahanan ini menandai babak baru dari perkara yang telah berjalan hampir tiga tahun, sejak pertama kali ditangani penyidik Polda Nusa Tenggara Timur (NTT). Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, berkas perkara akhirnya dinyatakan lengkap (P-21).

Jaksa kemudian melaksanakan tahap II, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti, sebelum perkara resmi dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede, menegaskan bahwa penahanan terhadap politisi aktif tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum yang objektif.

“Penahanan ini bukan untuk sensasi atau kepuasan publik melihat seorang anggota DPRD ditahan. Ada pesan moral yang lebih besar dalam penegakan hukum ini,” ujar Shirley.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi peringatan bagi setiap pria, terlebih mereka yang memegang jabatan publik, agar tidak mengabaikan tanggung jawab terhadap keluarga.

“Kami prihatin, tetapi ini harus menjadi pembelajaran serius. Anak-anak tidak tahu apa-apa dan tidak bersalah. Seorang suami dan ayah memiliki tanggung jawab moral dan hukum,” tegasnya.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan kembali menegaskan bahwa status, jabatan, maupun kekuasaan tidak memberikan kekebalan hukum, terutama dalam perkara yang menyangkut hak serta perlindungan perempuan dan anak.

Berita Terkait

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Berita Terbaru

Berita

Sambut Mayday, Polda NTT Gelar Doa Bersama Lintas Agama

Kamis, 30 Apr 2026 - 21:47 WIB