PAAI Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pajak Agen Asuransi

- Jurnalis

Senin, 12 Januari 2026 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum, menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta munculnya tafsir keliru atas PMK 81/2024.

Jakarta, NTTPedia.id,- Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal ini menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta beredarnya tafsir keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

 

Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, kebijakan yang berlaku dinilai tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi. “Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam keterangan rilis, Senin(12/1/2026).

 

PAAI menilai kebijakan perpajakan saat ini telah menyebabkan mayoritas agen mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.

 

Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyebut terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik lapangan. Agen asuransi, yang secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.

“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka diperlakukan layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi penuh.

 

PAAI juga menyoroti ketentuan PMK 81/2024 yang dinilai menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual.

 

Sebagai langkah konkret, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta peninjauan ulang kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Core Tax, serta pelaksanaan diskusi resmi dengan pemerintah. PAAI menegaskan komitmennya untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi.(AP)

 

Berita Terkait

Perayaan Paskah dan HUT ke-28 GMIT Moria Liliba, Wawali Kupang Soroti Toleransi dan Kepedulian Sosial
OJK Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal, Perkuat Daya Tarik Global
Tertib di Ruang Digital, Dinas Pendidikan NTT Keluarkan Surat Pemberitahuan Untuk Siswa dan Tenaga Kependidikan 
Kemendagri Paparkan Strategi Peningkatan PAD, Walikota Kupang Dorong Relaksasi Kebijakan
Wali Kota Kupang Wakili 15 Kepala Daerah NTT saat Penyerahan LKPD 2025 ke BPK
Perkuat Resiliensi Bencana, BEM PT Undana Gaungkan Kepemimpinan Perempuan di IWD 2026
Undana Dapat 103 Formasi CPNS 2026, Fokus Tingkatkan Kualitas SDM Akademik
SNPMB Perketat Seleksi, Lokasi UTBK 2026 Diacak dalam Satu Wilayah

Berita Terkait

Minggu, 5 April 2026 - 13:32 WIB

Perayaan Paskah dan HUT ke-28 GMIT Moria Liliba, Wawali Kupang Soroti Toleransi dan Kepedulian Sosial

Kamis, 2 April 2026 - 20:41 WIB

OJK Tuntaskan Empat Agenda Reformasi Transparansi Pasar Modal, Perkuat Daya Tarik Global

Kamis, 2 April 2026 - 12:25 WIB

Tertib di Ruang Digital, Dinas Pendidikan NTT Keluarkan Surat Pemberitahuan Untuk Siswa dan Tenaga Kependidikan 

Rabu, 1 April 2026 - 15:55 WIB

Kemendagri Paparkan Strategi Peningkatan PAD, Walikota Kupang Dorong Relaksasi Kebijakan

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:24 WIB

Wali Kota Kupang Wakili 15 Kepala Daerah NTT saat Penyerahan LKPD 2025 ke BPK

Berita Terbaru