Anggaran Direvisi, Pekerjaan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau Tidak Jadi Dilaksanakan, Masyarakat Marah

- Jurnalis

Sabtu, 17 Januari 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ruas jalan Molo Oetun yang tidak dikerjakan meski ada dalam papa informasi proyek

Ruas jalan Molo Oetun yang tidak dikerjakan meski ada dalam papa informasi proyek

Kupang, NTTPedia.id,- Pekerjaan peningkatan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau di Kota Kupang dipastikan tidak jadi dilaksanakan setelah anggaran proyek tersebut mengalami revisi dalam Dokumen Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Hal ini dijelaskan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) NTT, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I, Paulus Hugo Zakarias, saat dikonfirmasi NTTPedia.id, Sabtu, 17/01/2025.

 

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Paulus papan proyek yang sempat terpasang di lokasi dibuat sebelum adanya revisi DIPA, sehingga masih mencantumkan nilai kontrak awal sebesar Rp22, 72 miliar.

 

“Papan proyek itu dibuat sebelum revisi DIPA Kementerian Keuangan. Kontrak awal memang masih menggunakan angka Rp22,72 miliar. Namun setelah dilakukan optimalisasi anggaran, nilai tersebut direvisi menjadi sekitar Rp16,8 miliar,” jelas Paulus Hugo Zakarias.

 

Ia menegaskan, revisi anggaran tersebut berdampak langsung pada pelaksanaan fisik pekerjaan. Dengan nilai anggaran yang telah disesuaikan, kegiatan peningkatan Jalan Molo Oetun dan Titus Nau tidak lagi dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan. Sehingga yang dikerjakan hanya ruas jalan Molo Sunjan.

 

“Karena adanya optimalisasi dan penyesuaian anggaran, paket pekerjaan tersebut akhirnya tidak jadi dikerjakan,” tambahnya.

 

Kondisi ini menjawab pertanyaan masyarakat yang selama ini mempertanyakan tidak adanya aktivitas pekerjaan di lapangan meskipun papan proyek telah terpasang dan sempat menimbulkan harapan bahwa pembangunan jalan akan segera dilakukan.

 

Paulus juga berharap masyarakat dapat memahami bahwa perubahan kebijakan anggaran merupakan kewenangan pusat dan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian fiskal nasional.

 

Ia juga menjelaskan terkait revisi anggaran kepada masyarakat setempat. Malah Paulus mengarahkan wartawan untuk bertanya ke salah satu ketua RW setempat terkait sosialisasi yang sudah dilakukan pihaknya. Selain sosialisasi ke Masyarakat, Paul menjelaskan pihaknya juga sudah memberikan penjelasan yang komprehensif terkait revisi anggaran kepada Tim Media.

 

Untuk menguatkan klaimnya, ia mengirimkan foto bersama sejumlah wartawan yang Ia sebut sebagai Tim. media.

 

” Ijin kk. Beliau2 jg tanyakan semua pertanyaan. Pada awalnya belum paham tetapi sy jelaskan sekitar 2 jam kami bersama dilapangan jd cukup jelas semuanya kk. Kk bs tanyakan ke beliau2 sj. Trims 🙏,” jelasnya.

 

NTTPedia menjelaskan ke Paulus bahwa narasumber yang memiliki kapasitas untuk menjelaskan terkait tidak dikerjakannya ruas jalan Titus Nau.

 

Sementara itu sejumlah tokoh masyarakat Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Daniel Aluman, dan Yusuf Abjena meminta kejelasan terkait rencana pengerjaan jalan Molo Oetun dan Titus Nau yang hingga kini belum juga dikerjakan secara permanen. Meskipun sebelumnya disebut masuk dalam rencana proyek jalan hotmix.

 

Daniel sempat menunggu kedatangan Pihak BPJN NTT yang berniat kelokasi untuk memberikan penjelasan terkait perubahan pekerjaaan jalan yang tidak sesuai papan informasi. Namun pihak BPJN yang ditunggu juga tidak kunjung datang ke Fatukoa.

 

Alhirnya Daniel mencari informasi ke Ketua RW 08 Kelurahan Fatukoa, Yorim Lasa untuk berdiskusi dengan terkait tidak dikerjakan ruas jalan Molo Oetun dan Titus Nau. Dalam diskusi itu, Daniel mendapat informasi bahwa jalan Molo Oetun tidak dikerjakan dan hanya akan disertu sementara untuk menutup kerusakan badan jalan akibat mobilitas kendaraan yang mengangkut materai pengerjaan jalan Molo Sunjan.

 

Daniel memandang papan proyek informasi yang terpasang di lokasi proyek merupakan informasi yang sah dari negara kepada masyarakat. Jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai papan proyek, sebagai masyarakat kata Daniel, Ia berkewajiban untuk bertanya dan mendapatkan jawaban sehingga masyarakat tercerahkan mengingat jalan tersebut merupakan akses penting bagi aktivitas warga Kelurahan Fatukoa.(AP)

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Mengenang YBR, Warga Kota Kupang Gelar Doa Bersama dan Aksi Seribu Lilin
Berburu Kuliner Nusantara Dibawah Ratusan Cahaya Lampion Segera Hadir di Jalan El Tari Kupang, Catat Tanggalnya
Kabar Baik Bagi Warga NTT, Bedah Laser di RSU Siloam Kupang Ditanggung BPJS
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Polri Peduli Pendidikan, Jajaran Polda NTT Serentak Salurkan Bantuan Perlengkapan Sekolah
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Minggu, 8 Februari 2026 - 22:43 WIB

Mengenang YBR, Warga Kota Kupang Gelar Doa Bersama dan Aksi Seribu Lilin

Sabtu, 7 Februari 2026 - 22:34 WIB

Berburu Kuliner Nusantara Dibawah Ratusan Cahaya Lampion Segera Hadir di Jalan El Tari Kupang, Catat Tanggalnya

Jumat, 6 Februari 2026 - 18:21 WIB

Kabar Baik Bagi Warga NTT, Bedah Laser di RSU Siloam Kupang Ditanggung BPJS

Berita Terbaru

Pengamat Pendidikan NTT yang juga Guru Besar Universitas Nusa Cendana Kupang, Prof. Drs. Tans Feliks, M.Ed., Ph.D, Foto: Fidelis Nong Nogor/Fortuna.press

Opini

Mendorong Pemerintah Lebih Kreatif

Jumat, 13 Feb 2026 - 17:20 WIB