Atambua, NTTPedia.id – Seorang siswi salah satu SMA di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi korban persetubuhan sejumlah pemuda, saat pesta miras.
Kasus yang menimpa korban AC (16) ini terjadi pada, Minggu (11/1/2026) di sebuah hotel di Kota Atambua.
Korban AC diduga dicabuli dan disetubuhi secara bergantian oleh RM alias Roy (21) dan rekan-rekannya.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa kepada wartawan mengatakan bahwa benar peristiwa itu terjadi di Kota Atambua dan dilaporkan ke polisi pada Selasa (13/1/2026).
“Benar ada kejadiannya. Kemarin Selasa, 13 Januari 2026 ada laporannya,” jelasnya.
Menurut I Gede Eka Putra Astawa, kasus ini diproses polisi dengan laporan nomor LP/B/2/I/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT, tanggal 13 Januari 2026.
Kasus ini dilaporkan seorang guru berinisial MTB (46) yang merupakan warga Desa Naekasa, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu ke Polres Belu.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Belu, Iptu Rio Rinaldy Panggabean dan Kasi Humas Polres Belu, Iptu Agus Haryono mengakui kalau peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor RM, Cs.
Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua.
Libatkan Artis Ternama
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak (tiga terduga pelaku dan korban) mengonsumsi minuman keras.
“Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum,” ungkap Agus Haryono.
Ketika korban AC dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terduga pelaku RM alias Roy diduga menarik paksa tangan korban ke dalam kamar mandi.
Lalu terduga pelaku RM memaksa korban untuk melakukan hubungan intim. Diperoleh informasi kalau RM tak sendirian namun bersama dua orang temannya.
Salah satunya diduga adalah artis ternama asal Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Tidak terima, keluarga korban AC kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Belu.
Kasi Humas menyebutkan kalau seluruh rangkaian kejadian tersebut saat ini masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.
Sementara Kasat Reskrim Polres Belu menyebutkan, kasus ini masih dilakukan penyelidikan oleh penyidik. “Sudah dalam tahap penyelidikan, periksa korban dan saksi,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Belu juga telah menerbitkan laporan polisi dan memberikan Surat Tanda Terima Laporan (STTL) kepada pelapor.
Selanjutnya mengajukan permintaan Visum et Repertum (VER) untuk memperkuat bukti secara medis.
Kasus tersebut tengah ditangani oleh penyidik Satreskrim Polres Belu unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengingat korban dibawah umur
Polres Belu menegaskan komitmennya dalam menangani secara serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap mengedepankan perlindungan hak serta kondisi psikologis korban.
Polres Belu menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan prioritas utama negara dan institusi kepolisian.
Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dijerat Pasal Berlapis
Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan pasal-pasal berlapis guna menjamin supremasi hukum.
Para terlapor disangkakan melanggar pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang memberikan perlindungan hukum absolut terhadap anak dari segala bentuk kekerasan seksual.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yaitu pasal 473 ayat 2 huruf b khususnya terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan dengan memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya atau tidak sadar, yang merupakan pelanggaran serius terhadap martabat kemanusiaan.
Polres Belu mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersikap bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya melalui media sosial.
Masyarakat diminta untuk menghormati privasi korban dan tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
Selain itu, Polres Belu mengajak para orang tua dan keluarga untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak sebagai upaya pencegahan terhadap terjadinya tindak kekerasan dan kejahatan seksual.
“Kami menjamin bahwa proses hukum akan berjalan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Kepentingan terbaik bagi korban adalah prioritas utama kami. Polres Belu hadir untuk memastikan hukum ditegakkan dan anak-anak mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya,” tutup Kasat Reskrim Iptu Rio Rinaldy Panggabean.













