Kefamenanu, NTTPedia.id — Upaya menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat terus ditunjukkan oleh Polres Timor Tengah Utara, jajaran Polda Nusa Tenggara Timur.
Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang Rupiah di wilayah Kefamenanu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YHS, Rabu (21/1/2026), setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di sejumlah kios dan toko kawasan BTN Kefamenanu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan para pedagang yang mendapati uang pecahan Rp100.000 diduga palsu saat bertransaksi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pedagang, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat, sehingga kami bertindak cepat untuk menghentikan peredarannya,” tegas AKBP Eliana Papote, Jumat (23/1/2026).
Penangkapan YHS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta sejumlah lembar kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.
Eliana Papote mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pemalsuan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan, lalu mengedarkannya dengan cara berbelanja di kios-kios kecil.
“Saat ini tersangka telah kami tetapkan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, YHS dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Kapolres TTU juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.
“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran uang palsu. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” tutup Eliana Papote.














