Cetak Uang Palsu untuk Berbelanja, Mahasiswi di Kefa Diciduk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kefamenanu, NTTPedia.id — Upaya menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat terus ditunjukkan oleh Polres Timor Tengah Utara, jajaran Polda Nusa Tenggara Timur.

Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres TTU berhasil mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang Rupiah di wilayah Kefamenanu.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial YHS, Rabu (21/1/2026), setelah menerima laporan masyarakat terkait transaksi mencurigakan menggunakan uang palsu di sejumlah kios dan toko kawasan BTN Kefamenanu.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan para pedagang yang mendapati uang pecahan Rp100.000 diduga palsu saat bertransaksi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan para pedagang, tersangka diketahui telah menggunakan uang palsu untuk bertransaksi di beberapa kios dan toko. Tindakan ini jelas merugikan masyarakat, sehingga kami bertindak cepat untuk menghentikan peredarannya,” tegas AKBP Eliana Papote, Jumat (23/1/2026).

Penangkapan YHS dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/1/I/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES TTU/POLDA NTT tertanggal 20 Januari 2026. Dari hasil penggeledahan di kediaman tersangka, polisi menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100.000, kertas hasil cetakan uang palsu yang rusak, satu unit printer, gunting kertas, serta sejumlah lembar kertas HVS yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Eliana Papote mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan pemalsuan uang adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Modus yang digunakan terbilang sederhana, yakni mencetak uang palsu menggunakan printer rumahan, lalu mengedarkannya dengan cara berbelanja di kios-kios kecil.

“Saat ini tersangka telah kami tetapkan dan ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, YHS dijerat Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Kapolres TTU juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat menerima uang tunai dan segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan indikasi peredaran uang palsu.

“Partisipasi masyarakat sangat penting untuk mencegah peredaran uang palsu. Jangan ragu melapor jika menemukan kejanggalan,” tutup Eliana Papote.

Berita Terkait

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung
Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP
Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar
Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan
Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar
Nasib Pahit Laurens Akoit: Puluhan Tahun Kuasai Lahan, Kalah oleh Sertifikat Terbit 2011
Kapolda NTT Kirim Tim Psikologi Dampingi Keluarga Siswa SD yang Meninggal Gantung Diri
Dua Dakwaan Menjerat Mokris Lay, Ancaman Hukuman 5 Tahun

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:37 WIB

Viral, Bayi 11 Bulan di TTS Dicekoki Miras oleh Ayah Kandung

Senin, 9 Februari 2026 - 18:42 WIB

Sidang Lanjutan Gugatan RUPTL 2025–2034: Saksi ESDM Akui Penambahan Porsi IPP

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:51 WIB

Pengacara Klaim Mokris Lay Tak Telantarkan Istri, Korban Disebut Bawa Aset Rp2 Miliar

Kamis, 5 Februari 2026 - 15:07 WIB

Mokris Lay Jalani Sidang Perdana di PN Kupang, Jaksa Bacakan Dakwaan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:36 WIB

Lesly Lay Tegaskan Ade Saba Pemilik Sah SHM, Klaim Laurens Akoit Dinilai Tak Mendasar

Berita Terbaru