Kota Kupang, NTTPedia.id – Keraguan publik akan keberanian Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Shirley Manutede terbayar lunas, setelah berani menahan anggota DPRD Kota Kupang, Mokris Lay.
Mokris Lay merupakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penelantaran yang sebelumnya tidak ditahan oleh Polda NTT usai ditetapkan sebagai tersangka.
Namun faktanya, Rabu (28/1/2026) Kajari Kota Kupang, Shirley Manutede menahan Mokris Lay saat dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik Polda NTT ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Kupang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Shirley Manutede menegaskan, berdasarkan pertimbangan hukum yang matang, pihaknya menahan tersangka Mokris Lay.
Shirley Manutede juga membeberkan analisa yuridis terkait alasan penahanan terhadap tersangka Mokris Lay: A. berdasarkan KUHP lama (Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981) dalam hal ini sebagai berikut :
1. Pasal 21 ayat (1) yakni: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhwatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti atau mengulangi tindak pidana.
2. Pasal 21 ayat (4) huruf a yakni : penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap terdakwa atau tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.
B. Berdasarkan KUHP Baru (Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2025) dalam hal sebagai berikut :
1. Pasal 99 ayat (5) yakni ” untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan.
2. Pasal 100 ayat (5) yakni ” tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diduga melakukan tindak pidana yang mencakup dua (2) alat bukti yang sah telah terpenuhi, sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P -21).
3. Pasal 100 ayat (1) yakni ” tindak pidana yang dilakukan tersangka atau terdakwa diancam dengan pidana penjara selama lima (5) tahun atau lebih.
Dilanjutkan Shirley Manutede, Pasal 100 ayat (5) huruf b: memberikan informasi tidak sesuai dengan fakta pada saat pemeriksaan yakni :
– Bahwa dalam acara pemeriksaan, tersangka menyatakan tidak menelantarkan isteri dan anak, namun dalam fakta unsur – unsur Penelantaran telah terpenuhi sehingga perkara dinyatakan lengkap secara formil dan materil (P – 21).
– Bahwa terhadap surat permohonan penahanan tersangka Nomor : 001/SP – Penahanan/I/2026 dari saksi korban atas nama Ferry Anggi Widodo (selaku isteri dari tersangka) yang menyatakan bahwa hingga saat ini tersangka tidak memberikan nafkah serta tidak memberikan tempat tinggal dalam artian menelantarkan isteri dan anak – anak.
Menurut Kajari Kota Kupang, dalam kasus ini perbuatan tersangka atau terdakwa dijerat dalam :
Pasal Kesatu : Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga jo. Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau
Pasal Kedua : Pasal 77 B jo. Pasal 76 B Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Tangga jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau
Pasal Ketiga: Pasal 428 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.














