Kupang, NTTPedia.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang bayi berusia 11 bulan dicekoki minuman keras (miras) oleh ayah kandungnya viral di berbagai platform media sosial, dalam dua hari terakhir.
Dalam video tersebut terlihat seorang pria mengenakan kaos berwarna gelap memangku seorang balita berbaju putih. Pria itu bersama beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis moke.
Pada video tertera keterangan waktu kejadian, yakni 11 Februari 2026 pukul 06.40 WITA di Tubmonas, Kecamatan Kuatnana, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, pada keterangan lanjutan (caption), lokasi kejadian diralat terjadi di Oeekam, Kecamatan Amanuban Tengah, Kabupaten TTS.
Dari rekaman suara dalam video, terdengar pria yang merekam memberikan arahan untuk membuka botol miras.
“Buka, buka (tutup botol), pintar,” ujar perekam video. Ayah bayi tersebut kemudian menuangkan miras ke dalam gelas kaca.
Percakapan dalam video berlanjut dengan nada bercanda hingga sang ayah menyuguhkan miras kepada anaknya. Bayi tersebut terlihat meminum miras itu, disambut tawa sang ayah dan rekan-rekannya.
Kapolres Timor Tengah Selatan, AKBP Hendra Dorizen, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan pihaknya tengah melakukan penyelidikan.
“Masih dalam proses lidik. Identitas sudah kami kantongi dan sedang kami dalami kebenarannya,” ujar AKBP Hendra Dorizen saat dikonfirmasi pada Rabu (11/2/2026) malam.
Informasi terbaru yang diperoleh menyebutkan bahwa jajaran Polres TTS telah mengamankan terduga pelaku.
Terduga pelaku berinisial JK alias Jitro diamankan oleh tim Buser Polres TTS bersama Kanit PPA di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, pada Rabu malam.
Kepada penyidik, Jitro mengakui bahwa video tersebut direkam di kios milik MB alias Melkisedek di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, sekitar pukul 07.00 WITA.
Video direkam oleh MT alias Markus, dan saat kejadian terdapat pula rekan mereka berinisial EN alias Epy. Ketiganya diketahui sedang mengonsumsi miras jenis moke.
Jitro juga mengakui telah memberikan minuman keras kepada anak kandungnya berinisial KK yang masih berusia 11 bulan.
Saat ini, Jitro telah dibawa ke Polres TTS bersama barang bukti berupa gelas kaca dan botol miras untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.













