Ende, NTTPedia.id,- Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Ende menyebut Pemerintah Kabupaten Ende telah melakukan penggusuran ilegal terhadap rumah milik seorang janda di Jalan Irian Jaya, Ende.
Pernyataan itu disampaikan GMNI dan LMND saat mendatangi Kantor Bupati Ende untuk memprotes penggusuran rumah milik keluarga Adriana Sadipun yang dilakukan pemerintah daerah.
Kedua organisasi mahasiswa tersebut menilai tindakan penggusuran itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam aksinya, massa membawa poster dan menyampaikan orasi yang mengecam tindakan pemerintah daerah. Mereka juga meminta Bupati Ende membuka secara terang dasar hukum penggusuran tersebut kepada publik.
Ketua termandat GMNI Ende, Fernando Teobaldus Aging Wejodelu mengatakan pengosongan lahan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa melalui proses hukum.
Menurut Fernando, mekanisme pengosongan lahan wajib mengikuti prosedur hukum sebagaimana diatur dalam HIR dan KUHPerdata.
“Negara Indonesia adalah negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Setiap tindakan pemerintah, termasuk pengosongan lahan, wajib dilakukan berdasarkan hukum, prosedur yang sah, serta menjunjung tinggi keadilan sosial,” katanya.
Sementara itu, Ketua EK-LMND Ende, Marselinus Rolando Bebi mengatakan tindakan penggusuran tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang hak atas kepastian hukum yang adil.
Ia juga menyinggung Pasal 197 ayat (1) HIR yang menyatakan eksekusi tanah hanya dapat dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
“Tindakan penggusuran terhadap rumah janda tersebut ilegal dan cacat prosedural karena belum ada keputusan pengadilan,” katanya.
Marselinus menilai tindakan represif tanpa prosedur hukum dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Pemerintah, kata dia, seharusnya mengedepankan dialog dan solusi kemanusiaan bagi warga terdampak.
GMNI dan LMND juga mengkritik Bupati Ende karena dinilai tidak membuka ruang mediasi sebelum penggusuran dilakukan.
Mereka mendesak Pemerintah Kabupaten Ende segera melakukan redistribusi atau relokasi tanah serta membangunkan rumah layak bagi keluarga korban penggusuran.
Selain itu, kedua organisasi mahasiswa tersebut meminta pemerintah menjalankan Program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.
Sebelumnya, Provinsial SVD Ende, Pater Eman Embu, mengeluarkan surat penjelasan resmi terkait konflik tanah di Jalan Irian Jaya.
Dalam surat tertanggal 6 Mei 2026 itu, Pater Eman menyebut lokasi yang digusur sebelumnya telah diberikan melalui Surat Pernyataan Hibah kepada Adriana Sadipun oleh Provinsial SVD terdahulu pada 30 Juni 2016.
Pihak SVD juga menyatakan telah meminta agar penggusuran ditunda dan kembali didialogkan. Namun, menurut surat tersebut, Pemda Ende tetap melaksanakan penggusuran.
Meski demikian, dalam surat yang sama SVD juga mengakui bahwa pada lokasi tersebut telah terdapat sertifikat milik Pemda Ende sejak tahun 2002. (Jack)







