Kupang, NTTPedia.id,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Nusa Tenggara Timur (NTT) menjajaki kolaborasi dengan Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Kupang untuk memperkuat pengawasan lembaga penyiaran di wilayah perbatasan, khususnya di Nusa Tenggara Timur yang berbatasan langsung dengan Timor-Leste.
Kolaborasi itu dibahas dalam kunjungan silaturahmi jajaran komisioner KPID NTT ke kantor Balmon Kelas I Kupang, Senin (18/5/2026). Rombongan dipimpin Ketua Yohanes Hamba Lati dan diterima langsung Kepala Balmon, Mujiyo, bersama jajaran.
Turut hadir Wakil Ketua KPID NTT, Kekson Fole Salukh, Kordinator Bidang Kelembagaan, Ichsa Arman Pua Upa, Koordinator Bidang PIS, Fredrikus Royanto Bau, Koordinator Bidang PKSP, Aulora Agrava Modok, dan anggota Yohanes Teme bersama Trisna Lilyana Dano.
Yohanes Hamba Lati mengatakan, kunjungan tersebut merupakan agenda silaturahmi perdana komisioner baru setelah dilantik. Selain mempererat hubungan kelembagaan, pertemuan itu menjadi langkah awal membangun sinergi pengawasan terhadap lembaga penyiaran di NTT.
Menurutnya, masing-masing lembaga memiliki kewenangan berbeda namun saling melengkapi. KPID mengawasi isi siaran, sementara Balmon bertugas mengawasi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh lembaga penyiaran.
” Kami berharap kolaborasi ini dapat terjalin baik dalam pengawasan lembaga penyiaran maupun penggunaan spektrum frekuensi di wilayah NTT sebagai provinsi yang berbatasan langsung dengan Timor Leste. Pengawasan perlu diperkuat jangan sampai ada kontaminasi konten-konten asing,” cetusnya.
Ia menambahkan penguatan pengawasan perlu dilakukan mengingat posisi geografis NTT yang berbatasan langsung dengan negara lain, sehingga potensi gangguan frekuensi maupun konten lintas batas perlu diantisipasi sejak dini.
Sementara itu, Kepala Balmon Kelas I Kupang, Mujiyo, menyambut baik sinergi dengan KPID. Ia menegaskan Balmon mendukung penguatan lembaga penyiaran, termasuk di kawasan 3T di NTT.
Menurut Mujiyo, Balmon membuka ruang bagi pemerintah daerah maupun masyarakat yang ingin mendirikan lembaga penyiaran publik lokal maupun swasta, terutama di daerah yang masih minim akses informasi.
” Kalau ada usulan pendirian LPPL atau lembaga penyiaran lainnya, kami sangat mendukung. Sekarang proses perizinan juga sudah lebih mudah karena bisa dilakukan secara daring,” ujarnya.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa izin yang telah diberikan harus diikuti operasional yang berkelanjutan. Balmon, kata dia, akan melakukan evaluasi terhadap lembaga penyiaran yang memiliki izin penggunaan frekuensi tetapi tidak lagi aktif beroperasi.
Mujiyo berharap kehadiran lembaga penyiaran baru di NTT tidak hanya menambah jumlah, tetapi juga mampu berinovasi dan bertahan di tengah perkembangan era digital yang terus berubah.(AP)







