Dinas Pendidikan NTT Resmi Batasi Penggunaan HP di Sekolah, Fokus Belajar Siswa Jadi Prioritas

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:56 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kadis Pendidkan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo

Kadis Pendidkan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo

Kupang, NTTPedia.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerapkan pembatasan penggunaan handphone (HP) bagi siswa SMA, SMK, dan SLB selama jam sekolah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Nomor 400.365/3150/UPK3/2026 tertanggal 13 Mei 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Handphone.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Ambrosius Kodo, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif serta meningkatkan kualitas pendidikan melalui penguatan karakter, konsentrasi belajar, dan interaksi sosial yang sehat di lingkungan sekolah.

 

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pendidikan bukan sekadar proses transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga sarana membangun karakter peserta didik. Di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat, ketergantungan terhadap perangkat digital dinilai menjadi tantangan yang dapat mengganggu fokus belajar siswa dan kualitas komunikasi antar sesama pelajar.

 

” Sebagai bagian dari komitmen untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan meningkatkan literasi digital yang bijak, seluruh SMA, SMK, dan SLB diminta melaksanakan pembatasan penggunaan handphone selama jam sekolah,” demikian isi surat tersebut seperti dikutip NTTPedia.id, Rabu, 03/06/2026.

 

Meski demikian, siswa tetap diperbolehkan membawa handphone ke sekolah. Namun perangkat tersebut wajib disimpan dalam keadaan nonaktif atau dititipkan pada tempat yang telah disediakan, seperti tas maupun loker kelas, sejak jam pelajaran pertama hingga waktu pulang sekolah.

 

Disdikbud NTT juga memberikan pengecualian apabila penggunaan handphone diperlukan sebagai media pendukung pembelajaran. Dalam kondisi tersebut, penggunaan perangkat digital hanya dapat dilakukan atas instruksi guru dan dengan izin kepala sekolah.

 

Untuk mengantisipasi kebutuhan komunikasi mendesak, orang tua atau wali murid yang perlu menghubungi anaknya selama jam sekolah dapat menggunakan nomor piket sekolah yang telah disediakan dan diinformasikan kepada orang tua.

 

Selain itu, pihak sekolah diminta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Pembina satuan pendidikan juga diwajibkan melaporkan pelaksanaannya kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas di wilayah masing-masing.

 

Ambrosius mengatakan tujuan utama kebijakan ini adalah mendorong siswa kembali aktif berinteraksi secara langsung, meningkatkan fokus terhadap proses pembelajaran, mengurangi paparan konten digital yang kurang mendidik, serta membangun kedisiplinan dalam mengelola waktu di era digital.

 

Dengan kebijakan tersebut, kata Ambrosius, Pemerintah Provinsi NTT berharap sekolah dapat menjadi ruang yang lebih efektif untuk belajar, berinteraksi, dan membentuk karakter generasi muda yang berkualitas.(APl

Berita Terkait

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses
Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027
BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi
Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar
KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti
PA GMNI NTT Kembali Gerakkan Aksi Kemanusiaan, Kini untuk Korban Gempa Sumba
Gempa M6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Tidak Ada Korban Jiwa
Gempa M6,1 Sumba Barat Daya, Rumah, Gereja hingga Kuburan Dilaporkan Rusak

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:51 WIB

Geografi Kepulauan Jadi Tantangan TKA di NTT, Kadis PK Minta Kesetaraan Akses

Rabu, 14 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Dinas Pendidikan NTT Susun dan Telaah Soal TKA SD-SMP untuk Persiapan Ujian 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 - 18:07 WIB

BBM Subsidi Langka di NTT, PA GMNI NTT Desak Evaluasi Kuota dan Pengawasan Distribusi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:34 WIB

Bank NTT Mulai Restrukturisasi Kredit Terdampak Gempa Flores, Portofolio Capai Rp79 Miliar

Rabu, 7 Oktober 2026 - 15:45 WIB

KPID NTT Dorong Penguatan Kelembagaan dan Anggaran, Sekda Siap Tindaklanjuti

Berita Terbaru