Home / Tak Berkategori

Mengejutkan, Sejumlah Anak di NTT Terindikasi Terpapar Terorisme Melalui Platform Digital

- Jurnalis

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:37 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes

Kupang, NTTPedia.id,- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap fakta yang mengkhawatirkan terkait ancaman intoleransi, radikalisme, ekstremisme dan terorisme (IRET) terhadap anak-anak. Sejumlah anak di NTT dilaporkan telah terindikasi, bahkan ada yang terkonfirmasi terpapar paham tersebut melalui platform digital.

 

Temuan ini menjadi salah satu alasan utama lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme yang diterbitkan Pemerintah Provinsi NTT di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena- Johni Asadoma.

 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Provinsi NTT, drg. Iien Adriany, M.Kes, mengatakan ancaman radikalisme saat ini tidak lagi datang melalui cara-cara konvensional, melainkan memanfaatkan perkembangan teknologi digital yang semakin sulit diawasi.

 

” Di NTT sudah ada beberapa yang diindikasi, bahkan sudah ada yang positif terkena itu. Anaknya bukan anak yang nakal, bukan anak yang ada di pesta-pesta atau berada di lingkungan yang selama ini dianggap berisiko. Ini anak yang manis-manis, pulang sekolah, ada di kamar, tidak pernah nakal, dia main game,” dalam sebuah wawancara dengan sejumlah media, Rabu, 03/06/2026 di Kupang.

 

Menurutnya, pola penyebaran paham ekstrem kini berkembang dengan memanfaatkan berbagai platform digital, termasuk game online yang banyak dimainkan anak-anak dan remaja.

 

” Nah game itu yang dimanfaatkan. Jadi anak-anak masuk tanpa merasa sedang dipengaruhi. Awalnya main perang. Ada yang berperan seperti dokter yang merawat, mengambil obat dan sebagainya. Tetapi di dalamnya juga ada peran pembunuh, ada peran teroris. Anak diajar merakit bom sampai ke hal-hal yang sangat ekstrem,” katanya.

 

Ia menjelaskan, proses tersebut berlangsung secara bertahap sehingga sering kali tidak disadari oleh orang tua. Anak yang terlihat hanya bermain game di dalam kamar ternyata dapat diarahkan masuk ke dalam komunitas tertentu yang memiliki kesamaan pola pikir.

 

” Kalau sudah klik, nanti mereka seperti masuk dalam satu komunitas atau kelompok yang pikirannya sama-sama. Nah itu yang sekarang dimanfaatkan,” jelasnya.

 

Iien menegaskan, perkembangan teknologi digital memiliki dua sisi. Selain menjadi sarana pendidikan dan pengembangan pengetahuan, teknologi juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme.

 

Karena itu, Pemerintah Provinsi NTT merasa perlu mengambil langkah pencegahan sejak dini melalui penerbitan Pergub Nomor 25 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak Korban Jaringan Terorisme.

 

Menurut Iien, regulasi tersebut menjadi payung hukum yang memperkuat upaya perlindungan, pencegahan, rehabilitasi, dan pemulihan bagi anak-anak yang terdampak jaringan terorisme. Pergub juga menegaskan keterlibatan berbagai pihak mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, sekolah, tenaga kesehatan, tokoh agama, hingga masyarakat.

 

Pergub tersebut menjamin berbagai layanan bagi anak terdampak, antara lain konseling ideologi dan wawasan kebangsaan, pendampingan psikologis dan psikososial, rehabilitasi sosial dan medis, pendampingan hukum, perlindungan identitas, layanan pendidikan, pengasuhan, reintegrasi sosial, serta penguatan keluarga.

 

” Orang tua sekarang kadang-kadang sudah kalah soal teknologi dengan anak. Bahkan ada yang bangga karena anaknya pintar menggunakan teknologi. Padahal pengawasan tetap harus dilakukan agar anak tidak mudah terpapar konten-konten yang berbahaya,” tegasnya.

 

Ia berharap kehadiran Pergub Nomor 25 Tahun 2026 dapat memperkuat perlindungan anak di NTT sekaligus membangun generasi muda yang tangguh, toleran, cinta damai, dan terbebas dari pengaruh radikalisme maupun terorisme.(AP)

Berita Terkait

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan
Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan
ONE SCHOOL ONE PRODUCT : Sekolah sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif di NTT
ONE SCHOOL ONE PRODUCT (OSOP): Antara Penguatan Kewirausahaan Sekolah dan Beban Implementasi Pendidikan di Nusa Tenggara Timur
Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga
Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:47 WIB

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 16:24 WIB

Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan

Rabu, 4 November 2026 - 16:19 WIB

ONE SCHOOL ONE PRODUCT : Sekolah sebagai Penggerak Ekonomi Kreatif di NTT

Rabu, 4 November 2026 - 09:12 WIB

ONE SCHOOL ONE PRODUCT (OSOP): Antara Penguatan Kewirausahaan Sekolah dan Beban Implementasi Pendidikan di Nusa Tenggara Timur

Rabu, 4 November 2026 - 08:13 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga

Berita Terbaru