Kupang, NTTPedia.id,- Pemerintah Kota Kupang mendorong pembangunan berbasis partisipasi masyarakat melalui pelibatan warga dalam menentukan program prioritas di tingkat kelurahan. Di Kecamatan Maulafa, pendekatan tersebut dilakukan dengan menjadikan hasil musyawarah warga sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan untuk tahun anggaran 2027.
Camat Maulafa, Immanuel Aprianus Eliaser Ully, S.H., mengatakan, pemerintah kecamatan mulai menyiapkan perencanaan penggunaan dana kelurahan untuk tahun 2027 berdasarkan hasil musyawarah di masing-masing kelurahan.
Kecamatan Maulafa memiliki sembilan kelurahan. Setiap kelurahan memperoleh alokasi dana sebesar Rp200 juta sehingga total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp1,8 miliar.
” Untuk tahun 2027, penginputan dokumen perencanaan kegiatan sudah kami lakukan berdasarkan hasil musyawarah di tiap-tiap kelurahan. Hasil musyawarah itu dikirimkan ke kecamatan sebagai dasar penyusunan perencanaan,” kata Immanuel saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa, 03/11/2026.
Ia menjelaskan, penggunaan dana kelurahan mengacu pada Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 yang mengatur dua bidang utama pemanfaatan anggaran, yakni pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat.
Penentuan kegiatan melibatkan lembaga-lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan. Musyawarah dipimpin lurah dan hasilnya dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penyusunan program.
Menurut Immanuel, mekanisme tersebut penting agar penggunaan anggaran tidak hanya menjadi keputusan pemerintah, tetapi benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat.
” Semua kegiatan yang direncanakan harus mengacu pada hasil musyawarah. Berita acara yang sudah disepakati itulah yang menjadi landasan kami menyusun dokumen perencanaan,” ujarnya.
Program pembangunan berbasis kebutuhan warga tersebut juga telah dijalankan pada tahun-tahun sebelumnya. Sementara untuk tahun anggaran 2026, sejumlah kegiatan fisik dan pemberdayaan masyarakat masih dalam proses pelaksanaan.
Selain pembangunan lingkungan, perhatian pemerintah kecamatan juga diarahkan pada masyarakat berpenghasilan rendah yang membutuhkan bantuan perbaikan rumah tidak layak huni.
Immanuel mengatakan, pelaksanaan bantuan stimulan rumah tidak layak huni masih menghadapi kendala, terutama terkait persyaratan kepemilikan tanah.
Menurut dia, sebagian warga yang masuk kategori desil satu hingga empat justru tinggal sementara di atas tanah milik orang lain. Akibatnya, mereka kesulitan mengakses bantuan meskipun termasuk kelompok masyarakat yang membutuhkan.
” Persoalan yang paling berat itu kepemilikan tanah. Banyak masyarakat yang masuk desil satu sampai empat, tetapi mereka tinggal menumpang di atas tanah orang lain. Akhirnya, meskipun mereka tergolong tidak mampu, mereka tidak bisa memperoleh bantuan,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali persyaratan kepemilikan tanah agar bantuan dapat menjangkau masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
” Kalau bisa, persyaratan terkait kepemilikan tanah itu dipertimbangkan kembali. Sebab, jangan sampai masyarakat yang paling membutuhkan justru tidak bisa menerima bantuan hanya karena mereka tinggal di atas tanah milik orang lain,” ujarnya.
Di bidang kebersihan lingkungan, Pemerintah Kecamatan Maulafa juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga.
Upaya tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga serta peta jalan atau roadmap pengelolaan dan pembuangan sampah yang ditetapkan Wali Kota Kupang.
Warga didorong memilah sampah berdasarkan jenis dan sifatnya sebelum dibawa ke titik pengumpulan yang telah disepakati di tingkat RT. Selanjutnya, sampah diteruskan melalui kelurahan hingga kecamatan.
Pemerintah juga mendorong agar sampah yang terkumpul memiliki nilai ekonomis melalui kegiatan daur ulang dan pengolahan menjadi pupuk.
Namun, Immanuel mengakui perubahan kebiasaan masyarakat masih menjadi tantangan. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah kepatuhan warga terhadap jadwal pembuangan sampah.
Sesuai ketentuan Perda Nomor 4, waktu pembuangan sampah ditetapkan mulai pukul 18.00 hingga 05.00 WITA.
” Masih banyak masyarakat yang belum disiplin mengikuti jam pembuangan sampah. Karena itu, kami terus melakukan edukasi dan sosialisasi agar kesadaran masyarakat semakin meningkat,” katanya.
Ia menegaskan, pengelolaan sampah membutuhkan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.
” Persoalan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah. Ini tanggung jawab kita bersama. Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat,” ujarnya.
Selain pembangunan dan kebersihan lingkungan, penguatan hubungan sosial masyarakat juga dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan budaya di setiap kelurahan.
Pemerintah Kota Kupang menyiapkan anggaran Rp20 juta untuk setiap kelurahan melalui kantor kecamatan. Kegiatan tersebut diharapkan berlangsung selama tiga hari di masing-masing kelurahan.
Immanuel menjelaskan, kegiatan budaya memiliki tiga tujuan utama, yakni mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal, membuka ruang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperkuat persatuan dan hubungan sosial antarwarga.
Menurut dia, kegiatan budaya dapat menjadi ruang perjumpaan bagi masyarakat sekaligus memberikan kesempatan bagi pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha selama kegiatan berlangsung.
” Kita ingin nilai-nilai kearifan lokal tetap dipertahankan. Melalui kegiatan budaya ini, UMKM juga bisa bergerak. Yang tidak kalah penting, masyarakat punya ruang untuk berkumpul, bersilaturahmi, dan saling mengenal,” katanya.
Ia berharap kegiatan tersebut tidak hanya menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat di sembilan kelurahan di Kecamatan Maulafa.(Lnino)







