Kupang, NTTPedia.id,- Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu pilar penting dalam mendorong reformasi birokrasi yang transparan, akuntabel, dan responsif. Dalam konteks tersebut, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki posisi strategis dalam memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi publik yang cepat, tepat, dan akurat.
Namun, implementasi keterbukaan informasi publik masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari kapasitas sumber daya manusia (SDM) yang belum merata, tata kelola dokumentasi yang belum optimal, hingga pengelolaan website dan layanan informasi berbasis digital yang masih perlu diperkuat.
Merespons kondisi tersebut, Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Kapasitas SDM PPID Lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Selasa, 11 Agustus 2026, bertempat di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT.
Kegiatan tersebut diikuti para delegasi pejabat PPID dari badan publik lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Bimtek menghadirkan dua narasumber, yakni Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT Agustinus Bole Baja, S.Sos., dan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo NTT, Patric Nomleni, S.Kom., MT.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Agustinus Bole Baja, dalam pemaparan materi bertajuk _Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Era Keterbukaan menegaskan posisi PPID sebagai garda terdepan dalam pemenuhan hak masyarakat atas informasi publik.
Menurut Agustinus, PPID tidak hanya dituntut memahami ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi, tetapi juga harus mampu menerjemahkan regulasi tersebut dalam praktik pelayanan informasi di lingkungan masing-masing badan publik.
Karena itu, penguatan kapasitas menjadi bagian penting agar setiap PPID memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai tugas, fungsi, kewenangan, serta mekanisme pelayanan informasi publik.
Sementara itu, Patric Nomleni yang menyampaikan materi mewakili Kepala Dinas Kominfo NTT mengangkat tema Membangun Tata Kelola Informasi Publik yang Konsisten, Terukur dan Berbasis Bukti.
Patric menjelaskan, Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik bukan sekadar kegiatan penilaian terhadap badan publik. Lebih dari itu, Monev merupakan instrumen untuk mengukur sekaligus mendorong perbaikan tata kelola informasi publik secara berkelanjutan.
Ia menyebut Provinsi NTT selama dua tahun berturut-turut berhasil memperoleh predikat sebagai provinsi informatif. Capaian tersebut, menurutnya, perlu dijaga melalui penguatan kapasitas dan konsistensi seluruh badan publik dalam menjalankan prinsip keterbukaan informasi.
” Tantangan kolektif kita adalah bagaimana mempertahankan predikat yang ada. Sebab, persoalannya bukan hanya pada sistem, tetapi juga menyangkut kapasitas SDM, komitmen, budaya kerja dan koordinasi,” jelasnya.(AP)







