Kupang, NTTPedia.id,- Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengecam dugaan intimidasi penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) saat pemeriksaan terhadap wartawati NTTHits.com, Judit de Lorenzo Taolin.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris SMSI NTT, Jos Bataona, sebagai tanggapan terhadap laporan polisi dan panggilan pemeriksaan terhadap wartawan dan Pemimpin Redaksi NTTHits.com, Yohanes Seo dan Judit de Lorenzo Taolin.
Berdasarkan informasi yang diterima Jos dari Judit, penyidik dalam pemeriksaan di Polres TTU diduga meminta wartawati tersebut menyerahkan rekaman keterangan saksi di pengadilan dan wawancara pascapersidangan.
Jos mengatakan, rekaman pernyataan narasumber merupakan bagian dari satu kesatuan kerja jurnalistik yang harus dilindungi wartawan.
” Kami ingatkan penyidik Polres TTU, rekaman pernyataan narasumber itu bagian dari satu kesatuan kerja jurnalistik yang harus dilindungi wartawan sesuai perintah Pasal 7 Kode Etik Jurnalistik dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers tentang hak tolak wartawan. Memaksa wartawan menyerahkan rekaman itu bagian dari kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan dengan ancaman pidana,” kata Jos dalam rilis yang diterima NTTPedia.id, belum lama ini di Kupang.
Menurut Jos, permintaan atau tekanan terhadap wartawan untuk menyerahkan rekaman hasil kerja jurnalistik dapat mengarah pada tindakan yang menghambat kemerdekaan pers.
” Itu dianggap tindakan melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers, sehingga bisa diancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta,” katanya.
Terkait proses hukum yang sedang berjalan, Jos juga meminta Kapolres TTU AKBP Eliana Papote membaca kembali dua surat Dewan Pers secara cermat serta mencermati Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri sebelum melanjutkan proses terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.com.
Jos mengatakan, persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan sengketa produk jurnalistik yang proses penyelesaiannya masih berlangsung di Dewan Pers.
Menurut Jos, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam penyelesaian sengketa tersebut, antara lain laporan lanjutan ke Dewan Pers, mediasi dan ajudikasi untuk memperoleh Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi akhir Dewan Pers.
Karena itu, Jos meminta Kapolres TTU menghentikan sementara proses hukum terhadap wartawan dan Pemred NTTHits.com hingga proses penyelesaian sengketa pers antara NTTHits.com dan Bupati TTU memperoleh keputusan akhir dari Dewan Pers.
” Proses penyelesaian sengketa pers ini belum sampai pada tahap akhir karena masih ada tahapan mediasi dan ajudikasi atau sidang etik Dewan Pers yang melibatkan pengadu dan teradu,” ujar Jos.
Menanggapi persoalan tersebut, Polres TTU melalui Kasi Humas AKP Anselmus Pera menegaskan perkara yang dilaporkan Bupati TTU saat ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut Anselmus, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap wartawan maupun Pemimpin Redaksi NTTHits.com dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan informasi serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan.
” Pada tahap ini, tindakan yang dilakukan penyelidik masih sebatas mencari dan mengumpulkan informasi serta melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan,” kata Anselmus dalam keterangannya, Selasa, 29/09/2026.
Anselmus mengatakan proses klarifikasi tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan ataupun pers.
” Proses klarifikasi yang dilakukan oleh penyidik tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap wartawan ataupun pers. Proses tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memperoleh informasi secara utuh dan objektif sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.
Anselmus juga menegaskan Polres TTU tidak memiliki kepentingan untuk mengkriminalisasi insan pers.
” Pers memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat,” katanya.
Terkait pandangan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan sengketa pers yang masih berproses di Dewan Pers, Polres TTU menyatakan menghormati mekanisme penyelesaian sengketa pers yang menjadi kewenangan Dewan Pers.
Polres TTU kata Anselmus , akan berkoordinasi dan meminta pendapat Dewan Pers untuk memastikan apakah substansi laporan masuk dalam kategori karya jurnalistik atau terdapat aspek lain yang dapat diproses berdasarkan ketentuan hukum pidana.
Langkah tersebut, kata Anselmus, mengacu pada Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri Nomor 01/PK/DP/XI/2022. Dalam Pasal 5 angka 2 huruf a disebutkan bahwa apabila kepolisian menerima laporan masyarakat terkait pemberitaan yang dilakukan media pers, maka dilakukan koordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus tersebut masuk kategori karya jurnalistik atau bukan.
” Polres TTU akan melihat perkara ini secara objektif dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme dan kewenangan Dewan Pers dalam penyelesaian persoalan yang berkaitan dengan karya jurnalistik,” ujarnya.
Anselmus menegaskan, Polres TTU belum mengambil kesimpulan terkait perkara tersebut. Menurutnya, langkah hukum selanjutnya baru akan ditentukan setelah proses penyelidikan dan koordinasi dengan Dewan Pers dilakukan.
” Posisi Polres TTU saat ini adalah masih melakukan penyelidikan untuk mencari dan menemukan fakta serta memastikan duduk persoalan yang sebenarnya. Setelah proses tersebut dilakukan dan setelah koordinasi dengan Dewan Pers diperoleh, barulah akan ditentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil penyelidikan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Wartawan NTT yang terdiri dari berbagai organisasi pers juga telah menyampaikan sikap terkait perkara tersebut. Forum tersebut mendesak Polres TTU menghentikan proses hukum terhadap jurnalis NTTHits.com dan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Perjanjian Kerja Sama Dewan Pers dan Polri.
Forum Wartawan NTT meminta proses hukum yang berkaitan dengan produk jurnalistik tetap memperhatikan mekanisme penyelesaian sengketa pers serta ketentuan yang mengatur kemerdekaan pers.(AP)







