Saham Rp86 Miliar Berpindah Tangan Seharga Rp550 Juta, Pemegang Saham PT Arsenet Global Solusi Gugat Enam Pihak ke PN Kupang

- Jurnalis

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:21 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Selisih 156 kali lipat antara harga penawaran dan harga transaksi menjadi jantung gugatan perbuatan melawan hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Kupang.

Ade Kuswandi, pemegang 225 lembar saham PT Arsenet Global Solusi (AGS), menggugat lima orang sebagai Tergugat dan seorang notaris sebagai Turut Tergugat dalam perkara No. 86/Pdt.G/2026/PN Kpg.

Gugatan didaftarkan pada 8 April 2026 melalui kuasa hukum George Dieter Nakmofa, S.H., M.H., Melva Marpaung, S.H., dan Heri James Fobia, S.H. dari Kantor Advokat George D. Nakmofa dan Rekan, Kupang.

Angka yang Menjadi Pokok Perkara
Menurut dalil gugatan, pada 7 Juni 2024 Tergugat I dan Tergugat III menyampaikan niat menjual saham mereka kepada Penggugat dengan banderol:
• 350 lembar saham senilai Rp55.000.000.000
• 200 lembar saham senilai Rp31.000.000.000
• Total: Rp86.000.000.000 untuk 550 lembar saham (setara Rp156,3 juta per lembar)
Delapan bulan kemudian, saham yang sama berpindah tangan dengan harga yang jauh berbeda.

Berdasarkan Akta Jual Beli Saham Nomor 72 dan Nomor 73, keduanya tertanggal 17 Februari 2025 dan dibuat di hadapan Notaris di Kota Kupang, 550 lembar saham itu dijual kepada pihak yang sama:
• Akta No. 72 — 350 lembar saham seharga Rp350.000.000
• Akta No. 73 — 200 lembar saham seharga Rp200.000.000
• Total: Rp550.000.000, atau Rp1 juta per lembar — persis sebesar nilai nominal saham.

Selisihnya mencapai Rp85,45 miliar, atau sekitar 156 kali lipat dari harga yang sebelumnya ditawarkan kepada pemegang saham internal.

Tiga Cacat Hukum yang Didalilkan
Gugatan menguraikan tiga persoalan pokok:
Pertama, penawaran ke pihak luar mendahului penawaran ke pemegang saham internal.

Gugatan mendalilkan bahwa sejak 6 Mei 2024 — sebulan sebelum menawarkan kepada Penggugat — Tergugat I telah berproses dengan calon pembeli eksternal.

Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) Akta Pendirian PT AGS No. 57 tanggal 14 Februari 2012, yang mewajibkan penawaran terlebih dahulu kepada pemegang saham lain, serta Pasal 57 Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Kedua, transaksi dilakukan di dalam masa larangan pengalihan saham. Undangan RUPS PT AGS bernomor 001/DIR/II/2025 diterbitkan pada 14 Februari 2025 untuk rapat yang dijadwalkan 20 Februari 2025. Kedua akta jual beli ditandatangani pada 17 Februari 2025 — tepat di tengah rentang tersebut.

Pasal 7 ayat (4) Anggaran Dasar Perseroan menegaskan bahwa sejak hari pemanggilan RUPS sampai hari penyelenggaraan rapat, pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan. Atas dasar itu Penggugat menuntut kedua akta dinyatakan batal demi hukum.

Ketiga, akses audit ditutup. Gugatan menyebutkan Penggugat telah menyatakan minat membeli dengan syarat dilakukan audit dan penilaian harga wajar.

Tim audit dikirim ke Kupang, namun setibanya di lokasi tidak diizinkan melakukan audit, dan laporan keuangan lengkap tidak diserahkan.

Biaya tiket, penginapan, dan operasional tim audit sebesar Rp70.350.000 dituntut sebagai kerugian materiil, ditambah kerugian immateriil Rp20.000.000.000.
Tuntutan

Penggugat memohon Majelis Hakim menyatakan para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, membatalkan Akta No. 72 dan No. 73, mengembalikan kepemilikan saham ke keadaan semula, serta menyatakan hubungan hukum jual beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat III sah dan mengikat untuk ditindaklanjuti berdasarkan harga jual yang wajar.

Keterangan Kuasa Hukum

Kuasa Hukum Penggugat, George Dieter Nakmofa, S.H., M.H., menyatakan bahwa pokok gugatan ini bertumpu pada dokumen, bukan pada penilaian pribadi.

“Kami tidak meminta pengadilan mempercayai pendapat kami. Kami meminta pengadilan membaca tanggal-tanggalnya.

Undangan RUPS terbit 14 Februari 2025, rapat dijadwalkan 20 Februari 2025, dan kedua akta ditandatangani 17 Februari 2025.

Anggaran Dasar Perseroan sendiri yang menyatakan pemindahan hak atas saham tidak diperkenankan dalam rentang itu,” ujar George.

“Klien kami tidak pernah menolak membeli. Yang klien kami minta hanya satu: audit, agar harga yang dibayar adalah harga yang wajar. Permintaan itu tidak dipenuhi, bahkan setelah tim audit tiba di Kupang,” tambahnya.

Perkara saat ini berada pada tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Kupang. Para Tergugat dan Turut Tergugat belum memberikan keterangan resmi kepada media atas dalil-dalil dalam gugatan ini. Seluruh dalil di atas merupakan posisi hukum Penggugat yang masih akan diuji di persidangan.

Berita Terkait

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan
Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan
Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga
Reses di Maulafa, Viktor Laiskodat Janjikan Empat Sumur Bor hingga Program Pendidikan Anak
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong
Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan
Maisie A.C Nahas Bawa Nama NTT ke Panggung Budaya Indonesia–Malaysia 2026
BRI Serahkan Ambulans untuk Dukung Peningkatan Layanan Kesehatan di Ruteng

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 20:47 WIB

Kelurahan Naikolan Bangun Kemandirian Warga Lewat Program Kesehatan, Lingkungan, dan Pangan

Rabu, 4 November 2026 - 16:24 WIB

Kelurahan Kolhua Perkuat Gotong Royong Warga, Bank Sampah dan Festival Budaya Jadi Ruang Kebersamaan

Rabu, 4 November 2026 - 08:13 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Camat Maulafa Tekankan Disiplin Warga

Selasa, 3 November 2026 - 20:39 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Berbasis Partisipasi Warga, Lurah Liliba Perkuat Gotong Royong

Selasa, 3 November 2026 - 20:09 WIB

Pemkot Kupang Dorong Pembangunan Partisipatif, Camat Maulafa Libatkan Warga dalam Perencanaan

Berita Terbaru