Jauh sebelumnya, Robert juga menjabat Kasi Penkum di Kejati Maluku Utara, Kajari Seba di Kabupaten Sabu Raijua, dan Kasi Pidsus di Kejari Kabupaten Ngada di Bajawa.
Robert pernah terlibat langsung bahkan menjadi ketua tim penyidik Kejati NTT dan menangani sejumlah perkara korupsi kelas kakap. Perkara korupsi yang pernah ditangani Robert yaitu perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang di Politeknik Negeri Kupang.
Robert juga terlibat menangani perkara dugaan korupsi proyek pembanguan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kabupaten Belu, TTU, TTS, Kabupaten Kupang, Flotim, dan Alor.
Tidak hanya itu, perkara korupsi yang ikut ditangani Robert adalah terkait proyek pembangunan dermaga oleh Kementerian PDT di Kabupaten Alor dan Flotim. Selain itu, ada juga perkara korupsi penjualan barang rampasan negara yang merupakan aset PT Sagaret di Kabupaten Kupang dan Kota Kupang.
Termasuk perkara korupsi proyek tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua dan perkara korupsi proyek peningkatan jalan nasional trans Flores. Perkara terbaru yang ditangani adalah korupsi pengalihan aset tanah Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo, termasuk perkara korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank NTT Surabaya dan korupsi proyek NTT Fair.
Dari perkara-perkara korupsi yang berhasil diungkap dan ditangani hingga tuntas tersebut telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara hingga triliunan rupiah.(AP)