Lewoleba, NTTPedia.id,- Lima suku di Kecamatan Lebatukan, Kabupten Lembata, NTT melakukan pemblokiran dan penutupan terhadap tambang galian C diatas tanah ulayat Lewolera Lamadale, Kamis, 18/03/2021. Lima suku itu adalah suku Olepue, Suku Tapobali, Lankeru, Lewerang dan suku Dalotereng.
Dilokasi itu ada aktifitas pengambilan bahan galian C yakni pasir yang di peruntukan Pembangunan Pelebaran Jalan Negara yang berlokasi Jalan Raya Trans Lembata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pemblokiran itu dipimpinFransiskus Olepue, selaku anak suku pengaliwaris tanah ulayat dan Gabriel Geri Olepue, selaku anak kandung dari tuan tanah serta diikuti sekitar 50 orang masyarakat setempat.
Dilokasi aktivitas tambang itu, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “STOP AKTIFITAS DI TANAH INI” dan Pamflet yang bertuliskan “STOP !!! HENTIKAN AKTIFITAS DIATAS TANAH ADAT LEWOLERA/LAMADALE DIBAWAH PENGAWASAN SUKU OLEPUE.
Fransiskus Olepue selaku kordinator ketika ditemui NTTPedia.id di lokasi tambang mengatakan tanah adat Lewolera Lamadale yang terletak dari Jembatan kali mati di Desa Tapolango Kecamatan Lebatukan sampai dengan jembatan besar kali waelolo Desa Wailolong,Kecamatan Omesuri yang didalamnya termasuk jalan raya trans Lembata adalah hak Ulayat dari lima suku.
” Kami tidak mengganggu proses pembangunan pelebaran jalan raya trans Lembata yang sedang berjalan saat ini proses pembangunan pelebaran jalan terus berlanjut. Namun mulai hari ini material dalam hal ini pasir hasil galian pelebaran jalan tersebut tidak boleh keluar/di jual kesiapapun tanpa berkordinasi dengan kami lima suku sebagai pemilik hak ulayat,” katanya.
Ia mengatakan lima suku mendengar bahwa ada oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya sebagai tuan tanah sehingga mengklaim kepemilikan tanah di atas tanah ulayat dari lima (5) suku tersebut.
” Dengan mengklaim sebagai tuan tanah maka selama ini oknum tersebut sering memanfaatkan material seperti pasir hasil dari galian pelebaran jalan untuk kepentingan pribadi,” kata Frans.(PLW)















