Lima Suku Pemilik Tanah Ulayat Tutup Tambang Pasir di Tanjung Baja, Lembata

- Jurnalis

Kamis, 18 Maret 2021 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Lewoleba, NTTPedia.id,- Lima suku di Kecamatan Lebatukan, Kabupten Lembata, NTT melakukan pemblokiran dan penutupan terhadap tambang galian C diatas tanah ulayat Lewolera Lamadale, Kamis, 18/03/2021. Lima suku itu adalah suku Olepue, Suku Tapobali, Lankeru, Lewerang dan suku Dalotereng.

Dilokasi itu ada aktifitas pengambilan bahan galian C yakni pasir yang di peruntukan Pembangunan Pelebaran Jalan Negara yang berlokasi Jalan Raya Trans Lembata.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemblokiran itu dipimpinFransiskus Olepue, selaku anak suku pengaliwaris tanah ulayat dan Gabriel Geri Olepue, selaku anak kandung dari tuan tanah serta diikuti sekitar 50 orang masyarakat setempat.

Baca Juga :  Meski Pandemi, Kota Kupang Jadi Tuan Rumah HKAN

Dilokasi aktivitas tambang itu, mereka membentangkan spanduk yang bertuliskan “STOP AKTIFITAS DI TANAH INI” dan Pamflet yang bertuliskan “STOP !!! HENTIKAN AKTIFITAS DIATAS TANAH ADAT LEWOLERA/LAMADALE DIBAWAH PENGAWASAN SUKU OLEPUE.

Fransiskus Olepue selaku kordinator ketika ditemui NTTPedia.id di lokasi tambang mengatakan tanah adat Lewolera Lamadale yang terletak dari Jembatan kali mati di Desa Tapolango Kecamatan Lebatukan sampai dengan jembatan besar kali waelolo Desa Wailolong,Kecamatan Omesuri yang didalamnya termasuk jalan raya trans Lembata adalah hak Ulayat dari lima suku.

” Kami tidak mengganggu proses pembangunan pelebaran jalan raya trans Lembata yang sedang berjalan saat ini proses pembangunan pelebaran jalan terus berlanjut. Namun mulai hari ini material dalam hal ini pasir hasil galian pelebaran jalan tersebut tidak boleh keluar/di jual kesiapapun tanpa berkordinasi dengan kami lima suku sebagai pemilik hak ulayat,” katanya.

Baca Juga :  Warga Desa Sunsea di TTU Segel Kantor Desa

Ia mengatakan lima suku mendengar bahwa ada oknum tertentu yang mengatasnamakan dirinya sebagai tuan tanah sehingga mengklaim kepemilikan tanah di atas tanah ulayat dari lima (5) suku tersebut.

” Dengan mengklaim sebagai tuan tanah maka selama ini oknum tersebut sering memanfaatkan material seperti pasir hasil dari galian pelebaran jalan untuk kepentingan pribadi,” kata Frans.(PLW)

Berita Terkait

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025
Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere
Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 
In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital
Literasi NTT Masih Rendah, Hanya 24,7% Kategori Baik, STN NTT Dukung Pergub Jam Belajar di Rumah
Gagasan Jam Belajar Melki, Guru Besar Undana: Ide Bagus Tapi Belum Sentuh Akar Masalah Pendidikan
Melki Lakalena Bangun Revolusi Belajar dari Rumah, Keluarga Jadi Tiang Utama Pendidikan NTT
Konten Kreator di SBD Ditahan Polisi Akibat Pelecehan Seksual Sesama Jenis 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 20:50 WIB

PPI NTT Angkatan 1990-2006 Serahkan Sembako di Panti Asuhan dan Bagi Janda, Sambut Hari Sumpah Pemuda 2025

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:10 WIB

Gubernur NTT Sosialisasikan Gagasan Jam Belajar dan Ibadah Keluarga di UNIPA Maumere

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:36 WIB

Sejumlah Toko di Malaka Kedapatan Jual Beras Diatas Harga Eceran Tertinggi 

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:40 WIB

In House Training SMA Kristen Kesetnana, Guru Harus Menjadi Pelopor Literasi Digital

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:54 WIB

Literasi NTT Masih Rendah, Hanya 24,7% Kategori Baik, STN NTT Dukung Pergub Jam Belajar di Rumah

Berita Terbaru