Daerah

Sidang Ali Antonius, Saksi Bantah BAP, Pengamat: Hakim Harus Uji Kebenaran, Wajib Buka Video Rekonstruksi

317
×

Sidang Ali Antonius, Saksi Bantah BAP, Pengamat: Hakim Harus Uji Kebenaran, Wajib Buka Video Rekonstruksi

Sebarkan artikel ini

Masih menurut Mikhael Feka, alasan hakim menolak untuk membuka video rekonstruksi di persidangan itu bisa dibenarkan, karena hasil rekonstruksi sudah dimuat di BAP.

“Jadi hakim tinggal menilai alasan pencabutan itu apa dan hakim mengingatkan saksi akan BAP tersebut. Jika alasan pencabutan BAP tidak benar maka dapat dikenai sanksi pidana pemberian keterangan palsu,” tegas Mikhael.

Sekadar tahu, Ali Antonius menjadi terdakwa sidang perkara dugaan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan pada perkara dugaan korupsi penyalahgunaan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemkab Manggarai Barat di Labuan Bajo.

Pada sidang sebelumnya, dengan terdakwa Ali Antonius yang sebelumnya selaku penasehat hukum terdakwa Agustinus Dulla – mantan Bupati Manggarai Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Harum Fransiskus.

JPU Herry Franklin dalam persidangan itu membacakan secara singkat keterangan saksi Harum Fransiskus dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat saksi diperiksa oleh tim penyidik Tipidsus Kejati NTT.

Dalam persidangan, saksi Harum Fransiskus menegaskan bahwa keterangannya di dalam BAP, yang menyatakan bahwa terdakwa Ali Antonius yang mengarahkan dirinya untuk memberikan keterangan dalam sidang pra peradilan di PN Kelas IA Kupang tidaklah benar sehingga keterangan itu perlu dicabut.

“Majelis hakim yang mulia, keterangan saya yang menyatakan bahwa Ali Antonius yang mengarahkan kami untuk beri keterangan dalam sidang pra peradilan antara Agustinus CH. Dula melawan Kejati NTT tidaklah benar. Yang dipakai itu keterangan saya yang sekarang ini,” kata saksi.

Saksi, juga katakan bahwa dirinya juga yang membuat konsep surat pernyataan di atas materai 6000, dan bukan Ali Antonius. Terdakwa Ali Antonius hanya mengoreksi.

Dalam persidangan juga, saksi membantah keterangannya bahwa ketika dirinya menjadi saksi di PN Kelas IA Kupang saat sidang Pra Peradilan yang menyatakan bahwa jaksa keliru melakukan penyitaan atas aset daerah (tanah) di Labuan Bajo.

“Saya tidak pernah katakan bahwa jaksa keliru dalam melakukan penyitaan terhadap aset daerah (tanah) di Labuan Bajo. Saya tidak pernah katakan begitu yang mulia. Itu salah,” tegas saksi.

Terkait dengan keterangannya di dalam BAP, saksi mengaku tidak tahu menahu isi dari BAP, karena tidak membaca isi dari BAP tersebut.

Tetapi saksi mengakui bahwa beberapa keterangannya di BAP dan membubuhkan paraf atas BAP tersebut. Sedangkan, isi keterangan dalam BAP tidak diakui oleh saksi.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim, Fransiska Paula Nino didampingi Hakim Anggota Nggilu Liwar Awang dan Gustaf Marpaung.

Turut hadir tim JPU masing-masing Herry C. Franklin, Hendrik Tiip, Emerensiana Jeham dan Vera Ritongga.

Terdakwa Ali Antonius didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yanto Ekon, Dr. Mel Ndaomanu, Yohanis Rihi dan Fransisco Bernando Bessi.

Keterangan saksi di persidangan berbanding terbalik saat dilakukan gelaran rekonstruksi pertemuan di Kejati NTT pada tanggal 18 Februari 2021 lalu. (S13)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

slot ||
slot88 ||
Server Thailand ||
Slot Gacor Maxwin ||
Slot gacor ||
slot online||
Slots ||
SBOBET||
game slot
daftar slot ||
slot game||
poker online
slot thailand||
game slot online||
situs slot||
slot gacor online||
situs slot terbaru||
slot terbaru||
idn slot||
slot gratis||
https://voiceofserbia.org||
https://tibetwrites.org/||