Eks Bupati Mabar Reaktif Covid-19, Kejati NTT Batalkan Pemeriksaan

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- Eks Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula reaktif Covid-19. Hal itu diketahui ketika Agustinus menjalani rapid Antigen untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi ( Kejati) NTT.

Akibatnya Agustinus batal diperiksa penyidik Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus saksi palsu untuk tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.

Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil Swab PCR untuk langkah selanjutnya.

” Iya positif rapid antigen, sementara tunggu hasil akhir Swab PCR,” Jelas Abdul, Kamis 18/02/2021.

Ia mengatakan Agustinus Ch Dula diminta untuk melakukan karantina mandiri sambil menunggu hasil Swab PCR.

“Iya sambil tunggu hasil Swab PCR, setelah hasil PCR keluar baru penyidik lanjutkan pemeriksaan,” Ujarnya.

Sebelumnya, Agustinus CH. Dula, mantan Bupati Manggarai Barat bakal kembali diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi NTT.

Sesuai jadwal panggilan yang dikeluarkan oleh tim Tipidsus Kejati, Agustinus CH. Dula akan diperiksa pada, Kamis (18/2).

Abdul mengatakan tim penyidik Kejaksaan Tinggi memeriksa Agustinus CH. Dula sebagai saksi, dalam kasus saksi palsu untuk tersangka HF dan ZD yang ditangkap di kediaman, Ali Antonius kuasa hukum dari Agustinus CH. Dula.(AP)

Berita Terkait

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Serius Berantas TPPO dan TPPA, Polda NTT Gandeng Pemprov Razia Pub hingga Edukasi Sekolah
Wali Kota Kupang Pimpin Rapat Lintas Sektor, 108 Keputusan Strategis Dirumuskan
OJK dan Ekraf Perkuat Kolaborasi Web3, Dorong Kekayaan Intelektual Jadi Aset Baru

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Minggu, 19 April 2026 - 15:21 WIB

Wali Kota Kupang: Halal Bihalal Ajang Refleksi dan Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru