Indah Harini Kuasai Dana Bukan Haknya, Pengamat: Itu Tindakan Penggelapan!

- Jurnalis

Selasa, 28 Desember 2021 - 17:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id,– Kasus yang dialami oleh Indah Harini perlu dicermati dari aspek hukum lebih lanjut. Indah menerima dana dalam jumlah besar di rekening tabungannya sebesar lebih dari Rp.30 miliar.

Kasus ini bermula saat Indah yang merupakan salah satu nasabah BRI mendapati adanya uang yang masuk dalam rekening BRI-nya pada November 2019 yang jumlahnya mencapai GBP 1.714.842 atau setara lebih dari Rp30 miliar. Kendati demikian, Desember 2019 Indah memindahkan dana yang diterimanya ke rekening Deposito Berjangka dan memindahkannya ke bank lain. Kemudian, dana tersebut Indah gunakan untuk keperluan pribadinya pada periode 2019-2020.

Upaya Indah yang tidak memiliki itikad baik dan enggan mengembalikan dana yang diterimanya bisa dikatakan sebagai tindakan penggelapan. Praktisi Hukum Rinto Wardana menjelaskan penguasaan dana yang dilakukan Indah dapat dijerat pasal 85 UU No.3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana yang berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Terlebih, Indah secara sadar menerima dana yang bukan hak-nya tersebut. Itikad baik pun tidak ditunjukkan Indah untuk mengembalikan dana, meskipun pihak bank telah berupaya secara persuasive untuk melakukan pengembalian dana tersebut.
Seharusnya Indah segera mengembalikan dana tersebut ketika bank memberitahukan kepada ybs bahwa dana tersebut bukan haknya.

“Jadi harus selalu diulang-ulang disampaikan kepada masyarakat bahwa itu bukan mengakibatkan uang yang masuk ke rekening mereka itu menjadi hak mereka,” kata Rinto.

Rinto, yang mendapatkan gelar doktor hukum dengan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji sekaligus aktif sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK dan Guru Besar Pusdiklat Kejaksaan Agung menjelaskan “Itu ada tindak pidananya lagi selain Pasal 85 UU No.3 Tahun 2011. Jadi pasal berlapis. Ini namanya penggelapan karena dia menguasai dana orang lain yang patut dia ketahui itu bukan uang dia,” ungkapnya.

Karena masalah tersebut, Indah kemudian dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan telah menjadi tersangka. Melalui kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah menggugat balik BRI sebesar hampir Rp1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus tersebut menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.

Melihat hal tersebut, Rinto menjelaskan Indah dapat diproses hukum karena dianggap telah melakukan tindak pidana pencucian uang atas upayanya menggunakan dan mengubah dana yang bukan haknya tersebut.

“Itu sudah berlapis. Jadi ini tidak bisa dianggap remeh. Karena memang tindak pidana pokoknya adalah masalah di Pasal 85 Undang-Undang No.3 Tahun 2011, kemudian tindak pidana penggelapan di dalam KUHP, ditambah dengan tindak pidana pencucian uang. Jadi sepanjang dia tidak memberikan bukti bahwa uang itu adalah uang dia maka dia bisa dikenakan 3 pasal itu,” ujar Rinto menegaskan.(AP)

Berita Terkait

BI Rate Naik 5,50 Persen, Dirut Bank NTT Tegaskan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman
SPMB Online SMA/SMK NTT 2026/2027 Dimulai, Dinas Pendidikan NTT Minta Calon Murid Pahami Alur Pendaftaran
Misa Inkulturasi Bahasa Leragere Perdana Digelar di Jakarta, Jadi Tonggak Pelestarian Bahasa dan Budaya Leluhur
Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Esther Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD Tuameta di TTS
Tembus Jalan Rusak di Pedalaman TTS, Esther Kamlasi Resmikan Gedung PAUD dan Janji Tambah Fasilitas Belajar
BBIS Noekele Kembali Produksi Ikan Konsumsi, DKP NTT Pasok 221 Kg Nila ke Pasar Kupang
DKP NTT Jemput Bola Digitalisasi Dokumen Kapal Nelayan Lewat e-BKP di Alor
Dokumen Hibah Dari Provinsial SVD Ke Keluarga Sadipun Adalah Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:02 WIB

BI Rate Naik 5,50 Persen, Dirut Bank NTT Tegaskan Bunga Kredit UMKM dan KUR Tetap Aman

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:30 WIB

SPMB Online SMA/SMK NTT 2026/2027 Dimulai, Dinas Pendidikan NTT Minta Calon Murid Pahami Alur Pendaftaran

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:31 WIB

Misa Inkulturasi Bahasa Leragere Perdana Digelar di Jakarta, Jadi Tonggak Pelestarian Bahasa dan Budaya Leluhur

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:51 WIB

Dibangun Bersama Simon Petrus Kamlasi, Esther Meilany Siregar Kamlasi Resmikan PAUD Tuameta di TTS

Kamis, 14 Mei 2026 - 21:06 WIB

Tembus Jalan Rusak di Pedalaman TTS, Esther Kamlasi Resmikan Gedung PAUD dan Janji Tambah Fasilitas Belajar

Berita Terbaru