Jasa Raharja Tanggung Biaya Korban Laka Lantas di Jalan Timor Raya Kota Kupang 

- Jurnalis

Kamis, 13 Januari 2022 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Kupang, NTTPedia.id,- Semua korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Timor Raya, Depan Hotel Ima, Kelurahan Oesapa Barat, Kec. Kelapa Lima Kota Kupang yang mengalami luka ringan dan luka berat ditanggung oleh pihak PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Timur.

“Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Jalan Timor Raya Kota Kupang,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur, Nasjwin saat dikonfirmasi sesaat setelah terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas beruntun di Jalan Timor Raya, Kamis, 13 Januari 2022.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nasjwin mengatakan kecelakaan beruntun yang terjadi sekitar pukul 13.30 Wita tersebut mengakibatkan 12 orang mengalami luka- luka.Untuk saat ini lanjut Nasjwin, semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit SK Lerik Kota Kupang telah kita berikat surat Jaminan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Baca Juga :  Rivan: Laka Bus di Imogiri Mendapat Santunan JasaRaharja

“Jasa Raharja sudah berkoordinasi dengan rumah sakit SK Lerik Kota Kupang yang tengah melakukan perawatan para korban luka-luka, terhadap para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp20 juta, petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan,” ujar Nasjwin.

Hal ini merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964. Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan. Santunan tersebut berasal dari iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Baca Juga :  Laporan Penganiayaan Mandek di Polsek Lewa, Keluarga Korban Kecewa

Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.

Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan perilaku kriminal.

Nasjwin menambahkan, Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal/ferry, melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964.(AP)

Berita Terkait

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
Aplikasi Vir Diduga Scam, Banyak Warga NTT Tekor Uang Investasi 
Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela
Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam
PKH Diblokir, Pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang Kompak Salahkan Warga Tesabela
Bantuan PKH Diblokir, Warga Tesabela, Kabupaten Kupang Menjerit Minta Tolong Bupati
Kuasa Hukum Desak Penyidik Polda NTT Penuhi Petunjuk Jaksa, Bela Hak Mokris Lay yang Dinilai Dirugikan Proses Hukum
Simon Petrus Kamlasi Terus Mengabdi Untuk NTT, Bantu Gereja Portable di Stasi Santo Elias Riangduli Adonara

Berita Terkait

Rabu, 12 November 2025 - 21:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Rabu, 12 November 2025 - 18:11 WIB

Aplikasi Vir Diduga Scam, Banyak Warga NTT Tekor Uang Investasi 

Senin, 10 November 2025 - 21:03 WIB

Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela

Senin, 10 November 2025 - 08:19 WIB

Ditanya Alasan Pemblokiran PKH Warga Tesabela, Dinsos Kabupaten Kupang Bungkam

Minggu, 9 November 2025 - 15:38 WIB

PKH Diblokir, Pendamping dan Dinsos Kabupaten Kupang Kompak Salahkan Warga Tesabela

Berita Terbaru