Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

- Jurnalis

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko memberikan apresiasi atas keberhasilan jajaran Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua dalam mengungkap penyelundupan 11 juta batang rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Apresiasi tersebut disampaikan melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra dalam keterangannya di Mapolda NTT, Senin (27/4/2026).

Kabidhumas menjelaskan, Kapolda menilai keberhasilan ini merupakan bukti profesionalisme, dedikasi, serta soliditas aparat di lapangan dalam menjalankan tugas penegakan hukum, khususnya di wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal.

“Kapolda NTT menyampaikan apresiasi atas kerja keras dan sinergitas Polres Belu bersama Bea Cukai Atambua. Ini merupakan wujud komitmen dalam menjaga kedaulatan negara dan melindungi perekonomian nasional,” ujarnya.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 11.000.000 batang rokok jenis sigaret putih mesin yang diduga diselundupkan oleh warga negara asing.

Dari hasil penindakan ini, negara diperkirakan berhasil diselamatkan dari potensi kerugian sebesar Rp23,1 miliar.

Kapolda juga menekankan bahwa keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kuatnya kolaborasi lintas instansi, khususnya antara Polri dan Bea Cukai, dalam memutus jaringan penyelundupan lintas negara.

“Sinergi yang kuat menjadi kunci utama dalam pengungkapan ini. Ke depan, kolaborasi seperti ini harus terus ditingkatkan untuk menghadapi berbagai tantangan kejahatan yang semakin kompleks,” lanjutnya.

Ia berharap capaian tersebut dapat menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Polda NTT untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan serta perlindungan kepada masyarakat.

Keberhasilan ini sekaligus menegaskan komitmen Polda NTT dalam mendukung upaya pemerintah menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan nasional, khususnya di wilayah perbatasan Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Republik Demokratik Timor Leste.

Berita Terkait

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah
SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi
Banding Bergulir, Kuasa Hukum Ade Kuswandi Minta KY Tidak Tanggapi Laporan dan Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Minta PT Kupang Perberat Banding Ade Kuswandi, Kerugian RP 152 Miliar, Abaikan Laporan KY
SMSI NTT Minta Kapolres TTU Baca Kembali Dua Surat Dewan Pers Terkait Kasus Wartawan NTTHits

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 13:36 WIB

Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol

Selasa, 29 September 2026 - 16:38 WIB

Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 

Selasa, 29 September 2026 - 12:45 WIB

SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Selasa, 29 September 2026 - 09:47 WIB

SMKN 3 Kupang Diserang, Tiga Orang Luka, Belasan Pelajar Diamankan Polisi

Berita Terbaru