Tahanan di Kantor Polisi Tempat Penyiksaan?

- Jurnalis

Selasa, 18 Januari 2022 - 08:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, NTTPedia.id, – Lagi dan lagi, tahanan kepolisian meninggal. FNS, seorang tahanan kasus narkotika Polres Metro Jakarta Selatan, jadi korbannya. Kematian FNS terjadi di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta pada Kamis, 13 Januari 2022 lalu.

Rekan korban yang pernah menjenguk di rumah sakit sempat mendengar korban mengeluh nyeri di sekujur tubuhnya. Ia pun melihat luka di kaki kulit korban yang menimbulkan bercak darah di bagian paha. Korban mengaku kerap dipukuli.

Terkait kematian FNS, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto membenarkan adanya tahanan di kantornya yang meninggal dunia. Namun pihak polres menyatakan, sebab kematian FNS karena sakit demam dan tidak nafsu makan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan tersebut patut diperiksa kebenarannya, lantaran FNS meninggal pada saat menjalani masa penahanan. Terlebih, rekannya mendengar kalau korban dipukuli dan melihat luka di tubuhnya.

Dari rilis yang dikirimkan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), LBH dan rumahcemar.or.id menjelaskan indikasi penyiksaan tahanan di kantor polisi yang dialami FNS bukanlah kejadian pertama, terlebih dalam perkara narkotika. Sebelumnya, pada Agustus 2020 lalu, publik dihebohkan atas dugaan penyiksaan yang dialami Hendri Alfred Bakari. Kematian Hendri saat menjadi tahanan Polresta Barelang Batam diduga akibat penyiksaan. Dugaan penyiksaan tersebut cukup kuat karena saat meninggal kepala Hendri ketat dibungkus plastik dengan selotip coklat yang tebal. Selain itu, terdapat bekas memar di tubuh Hendri.

Praktik penyiksaan dalam proses hukum sesungguhnya telah lama dilaporkan sejumlah komunitas. Pada 2011, LBH Masyarakat mencatat, dari 388 tersangka kasus narkotika se-Indonesia, 115 di antaranya mengalami penyiksaan. Studi tersebut dipertegas kembali pada 2021, bahwa dari 150 peserta penyuluhan hukum di rumah tahanan di Jakarta, 22 orang mengalami penyiksaan di tingkat kepolisian.

Baca Juga :  Dinyatakan Lengkap, Berkas Perkara Korupsi Subsidi Kapal PT Flobamor Dilimpahkan ke Jaksa

Peristiwa yang menimpa FNS Kamis lalu sejalan dengan konteks penyiksaan tersebut.

Ada tiga persoalan mendasar yang jadi faktor pendorong terjadinya praktik penyiksaan pada tahanan kepolisian ini.

Pertama, berkaitan dengan hukum acara pidana di Indonesia. Saat ini ada cacat mendasar dalam KUHAP, bahwa keputusan untuk menahan ada di tangan penyidik, ataupun di otoritas yang melakukan penahanan. Padahal sesuai dengan ketentuan ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) akan hak kemerdekaan, keputusan mehanan dalam peradilan pidana harus berasal dari otoritas lain selain penyidik untuk menjamin pengawasan berjenjang.

Penilaian kebutuhan penahanan harus substansial, tidak hanya berbasis ancaman pidana. Mau tak mau KUHAP harus direvisi, kewenangan penahanan di kantor-kantor kepolisian juga harus dihapuskan.

Kedua, kebijakan narkoba yang represif (UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika) menjerat seseorang secara pidana dengan sangat mudah. Buktinya, penahanan terbanyak berasal dari implementasi UU ini, korban penyiksaan pun kebanyakan dari kasus konsumsi dan kepemilikan narkotika. Maka, revisi UU yang menjamin dekriminalisasi bagi kepemilikan narkotika untuk konsumsi pribadi yang berpendekatan kesehatan masyarakat alih-alih pidana harus didorong.

Ketiga, minimnya pengawasan yang efektif di tempat-tempat penahanan secara real time. Proses penahanan tersangka/ terdakwa adalah situasi yang timpang, mereka berhadapan langsung dengan kewenangan negara. Harus ada pengawasan yang ekstra dan berlapis, baik internal maupun eksternal, untuk proses ini.

Baca Juga :  Kapolsek Amarasi Timur, Ipda Fransiskus Turun Tangan Mediasi Tawuran Siswa SMP Negeri 1 Amarasi Timur

Agar penyiksaan tidak terus berulang, sepatutnya Indonesia segera meratifikasi OPCAT (Protokol Opsional Konvensi Menentang Penyiksaan) guna memperkuat pengawasan dan pemantauan di tempat-tempat penahanan seperti sel tahanan di kantor polisi atau kejaksaan. Untuk sementara, lembaga negara yang tergabung dalam Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman RI, dan LPSK dapat segera memantau dan mengawasi tempat-tempat tadi.

Atas persoalan mendasar tersebut, ICJR, LBH Masyarakat, dan Rumah Cemara mendesak supaya KuPP segera merespons kejadian ini dengan memantau dan menilai tempat-tempat penahanan serta menginvestigasi kasus kematian FNS. Dari respons tersebut, KuPP bisa merekomendasikan kebijakan kepada Polri agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi.

Di lain pihak, Polri juga harus transparan menyelidiki kasus ini dan memberi sanksi tegas pada anggota yang terbukti melanggar prosedur dan melakukan penyiksaan.

Kami juga mendesak supaya Pemerintah dan DPR RI segera meratifikasi OPCAT untuk memperkuat pengawasan dan pemantauan tempat-tempat penahanan yang potensial menjadi ruang terjadinya penyiksaan.

Terakhir, Pemerintah dan DPR RI harus segera melakukan langkah-langkah konkret untuk merevisi KUHAP dan dan UU Narkotika. Penahanan di kantor polisi harus dilarang dalam KUHAP ke depan pascarevisi, dekriminalisasi kepemilikan narkoba untuk konsumsi pribadi harus disusun dalam revisi UU Narkotika.(Rilis)

Berita Terkait

VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown
VIR Kembali Buka Operasional Tapi Saldo dan Komisi Raib
Gubernur NTT Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029
Melki Jajaki Sister Province dan Sister City NTT- Jiangxi, Kupang-Nanchang, Belu- Jinggangshan Dengan Tiongkok
City Harvest Church Gelar Kebaktian Kesembuhan Ilahi “The Harvest Festival” di Kupang, Targetkan 20.000 Jemaat Setiap Malam
Video Pegawai Koperasi Cari Erwin, Pakai Uang Nasabah untuk  Main VIR
Erwin, Sosok di Balik VIR di NTT Hilang Bersama Komisi yang Tak Kunjung Cair
Tiga Korban Investasi Bodong VIR Sudah Mengadu ke OJK, OJK NTT Koordinasikan Ke Satgas Pasti Pusat

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 11:25 WIB

VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown

Selasa, 25 November 2025 - 10:15 WIB

VIR Kembali Buka Operasional Tapi Saldo dan Komisi Raib

Senin, 24 November 2025 - 13:39 WIB

Gubernur NTT Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen pada 2029

Minggu, 23 November 2025 - 13:30 WIB

Melki Jajaki Sister Province dan Sister City NTT- Jiangxi, Kupang-Nanchang, Belu- Jinggangshan Dengan Tiongkok

Kamis, 20 November 2025 - 14:35 WIB

City Harvest Church Gelar Kebaktian Kesembuhan Ilahi “The Harvest Festival” di Kupang, Targetkan 20.000 Jemaat Setiap Malam

Berita Terbaru