VIR Kembali Buka Operasional Tapi Saldo dan Komisi Raib

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Aplikasi Vir kembali membuka layanan operasional setelah sebelumnya sempat scam. Aplikasi yang diduga merupakan investas bodong ini kembali bisa diakses oleh para anggota.

Dalam tangkapan layar aplikasi VIR yang diterima NTTPedia.id, tampak dalam tampilan beranda aplikasi tertulis, Aplikasi sudah mendapat persetujuan dari otoritas pemerintah Indonesia.

” Setelah mendapatkan persetujuan pemerintah, VIR resmi memulai proses bisnis layanan lingkungan di Indonesia. Operasional perusahaan akan dijalankan berdasarkan kerangka kerja yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikan disampaikan salah satu korban, sebut saja namanya adalah Samanta, Selasa, 25/11/2025.

Untuk menunjukkan komitmennya, dalam pengumuman itu juga, VIR menyertakan sejumlah tautan grup whatsapp sebagai media berkomunikasi.

Samanta menjelaskan meski aplikasi Vir sudah bisa diakses namun catatan komisi dan saldo raib. Malah para anggota diminta untuk memperbaharui kemitraan dengan mendaftarkan berdasarkan paket-paket yang sudah disediakan. Berikut rincian untuk melakukan deposit berdasarkan level :

  • Tempat Daur Ulang, Penganjur LV1, lendapatan tahunan yang diharapkan: Rp10.950.000, furasi Kontrak: 365 hari, deposit: Rp420.000, bonus lingkungan: 3, jumlah bonus lingkungan: Rp10.000, keuntungan harian: Rp30.000 dan masa percobaan: 90.
  • Penganjur LV2, pendapatan tahunan yang diharapkan: Rp21.900.000, durasi kontrak: 365 hari, deposit: Rp800.000, bonus lingkungan: 6, jumlah bonus lingkungan: Rp10.000, keuntungan harian: Rp60.000
  • Tempat Daur Ulang, Penganjur LV3, pendapatan tahunan yang diharapkan: Rp54.750.000, durasi kontrak: 365 hari, Deposit: Rp1.850.000, bonus Lingkungan: 10, jumlah bonus lingkungan: Rp15.000, keuntungan harian: Rp150.000 dan masa percobaan: 30.
  • Penganjur LV4, pendapatan tahunan yang diharapkan: Rp109.500.000, durasi kontrak: 365 hari, deposit: Rp3.600.000, bonus lingkungan: 15, jumlah bonus lingkungan: Rp20.000, keuntungan harian: Rp300.000 dan masa percobaan: 15.

 

Meski sudah bisa diakses Samanta bersumpah untuk tidak tertipu lagi. Ia ogah untuk mendaftarkan diri sebagai anggota VIR.

NTTPedia.id berusaha untuk mengkonfirmasi beberapa korban. Salah satunya adalah LH. Ia mengatakan belum tahu aplikasi VIR sudah bisa diakses kembali. Lain halnya dengan TS, yang rugi 26 juta. Ia belum menerima permohonan konfirmasi dari NTTPedia.id.

” Kaka, beta belum tahu kalau VIR sudah akti kembali. Kaka coba tutup telepon dulu biar saya cek, ” kata LH. (AP)

Berita Terkait

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 
Polda NTT Bongkar Penyelundupan Thrifting Ilegal, 157 Ballpress Disita
Tegaskan Kepemilikan Sah, Kuasa Hukum Keluarga Tiluata Ajukan Rekonvensi dalam Sengketa Tanah

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Senin, 20 April 2026 - 17:59 WIB

Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT

Senin, 20 April 2026 - 12:28 WIB

Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terbaru