VIR Berulah Lagi, OJK NTT Gerak Cepat Koordinasi Takedown

- Jurnalis

Selasa, 25 November 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (NTT), Japarmen Manalu

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (NTT), Japarmen Manalu

Kupang, NTTPedia.id,- Aplikasi VIR kembali beroperasi. Hal itu diungkapkan oleh satu korban investasi VIR yang ditandai sebagai aplikasi investasi bodong. Menyikapi hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu, memastikan pihaknya bergerak cepat melakukan koordinasi untuk tindakan takedown ulang.

 

Japarmen mengungkapkan fenomena munculnya kembali apliks investasi bodong merupakan pola yang umum dilakukan para pelaku. Setiap kali domain lama diblokir, mereka segera mengaktifkan domain baru untuk mengelabui pengawasan.

 

“Setelah kami menerima laporan dari masyarakat dan pemberitaan media, saya langsung menghubungi Satgas Pasti dipusat untuk memastikan agar situs ini segera diteliti dan ditindak kembali. Kemungkinan besar mereka memang mengganti domain setelah yang lama diblokir,” jelasnya.

 

Ia menegaskan bahwa proses koordinasi dengan tim OJK di Jakarta termasuk dengan pihak terkait seperti Komdigi sudah dilakukan agar takedown bisa dilakukan dalam waktu cepat.

 

“Kami sudah teruskan ke pusat. Mudah-mudahan hari ini langsung bisa ditakedown lagi. Ini risiko yang kita hadapi, sudah kita blokir muncul lagi varian barunya,” tegas Japarmen.

 

Ia sekaligus mengapresiasi laporan dari masyarakat yang membantu mempercepat proses pengawasan.

 

“Terima kasih atas laporannya. Kami terus koordinasikan supaya bisa segera ditindak,” katanya.(AP)

Catatan Redaksi

Investasi bodong umumnya memiliki pola yang mudah dikenali, mulai dari janji keuntungan besar dalam waktu singkat tanpa risiko, testimoni palsu, hingga tekanan untuk segera bergabung agar korban tidak sempat berpikir. Banyak penawaran seperti ini tidak memiliki izin OJK, menggunakan rekening pribadi untuk transaksi, serta tidak mampu menjelaskan secara logis produk atau sumber keuntungan. Ciri lain yang patut diwaspadai adalah tidak adanya kantor fisik, mekanisme penarikan yang tidak jelas, praktik money game, dan situs atau aplikasi yang kerap berganti domain setiap kali diblokir.

Untuk mencegah korban bertambah, masyarakat dapat memeriksa legalitas perusahaan melalui Satuan Tugas PASTI OJK dan melaporkan dugaan investasi ilegal melalui kanal resmi seperti WhatsApp 081-157-157-157, email: waspadainvestasi@ojk.go.id, kontak OJK 157, atau melalui kantor OJK terdekat, termasuk OJK NTT. Jika penawaran terasa tidak transparan, terlalu muluk, atau penuh tekanan, sangat mungkin itu investasi bodong. Selalu cek, laporkan, dan jangan tergiur keuntungan instan.

 

 

Berita Terkait

Ahli Waris Keluarga Piter Banobe Keberatan atas Pernyataan Pemkot Kupang Soal Kawasan Hutan Kali Kupang
Kasus Gama Ferroh hingga Mafia BBM, Krisis Kepercayaan Publik NTT Terhadap Aparat Menguat
Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal
Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar
Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor
Kerugian Capai Rp152 Miliar, Korban Minta JPU Tuntut Ade Kuswandi Seberat-beratnya
Kasus Akun Lika-Liku NTT, Kuasa Hukum Desak Kapolda Ungkap Dasar Penggeledahan dan Penangkapan Gama Ferroh
Polisi Temukan Seluruh Barang Wisatawan Brasil yang Dicuri di Pantai Marosi

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:28 WIB

Ahli Waris Keluarga Piter Banobe Keberatan atas Pernyataan Pemkot Kupang Soal Kawasan Hutan Kali Kupang

Rabu, 10 Juni 2026 - 16:21 WIB

Kasus Gama Ferroh hingga Mafia BBM, Krisis Kepercayaan Publik NTT Terhadap Aparat Menguat

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:39 WIB

Polda NTT Sita 245 Barang Bukti dari Pengungkapan 76 Kasus Kriminal

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:19 WIB

Jaksa Tuntut Ade Kuswandi 3 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Kerugian Disebut Capai Rp152 Miliar

Rabu, 3 Juni 2026 - 01:00 WIB

Kuasa Hukum PT AGS Beberkan Dampak Perbuatan Ade Kuswandi, Rugi Rp152 Miliar Hingga Turunnya Kepercayaan Investor

Berita Terbaru