Korban pun akhirnya berpura-pura pingsan agar ia tidak dianiaya lagi. Namun para pelaku malah menyeretnya dan terus menganiaya, hingga babak belur.
Sejumlah warga berdatangan untuk melerai dan menghentikan aksi para pelaku. Korban kemudian mengadukan perbuatan para pelaku ke Polres Kupang Kota.
Polisi Bekuk Para Pelaku
Berbekal laporan polisi nomor LP/188/lll/2022/SPKT Polres Kupang Kota tentang tindak pidana penganiayaan, anggota unit Buser Satreskrim Polres Kupang Kota mendatangi lokasi kejadian dan mencari para pelaku.
Tim Unit Resmob Polda NTT dipimpin Iptu Dimas F. Yusuf pun membantu mencari para pelaku, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Kelima pelaku pun diamankan dan dibawa ke Polres Kupang Kota guna proses hukum lebih lanjut.
Penyidik unit tindak pidana umum Satreskrim Polres Kupang Kota kemudian memeriksa intensif para pelaku dan diamankan di Rutan Polres Kupang Kota.
Sementara korban dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang untuk melakukan visum dan diperiksa penyidik Satreskrim Polres Kupang Kota.
Kapolres Kupang Kota, AKBP Satrya Perdana P Tarung Binti mengatakan, kasus pengeroyokan tersebut telah diproses penyidik Satreskrim. “Pelaku sudah diamankan di Polres Kupang Kota,” jelasnya, Rabu (9/3).
Sejumlah saksi pun sudah dimintai keterangan oleh penyidik yang menangani kasus ini, sedangkan lima orang pelaku telah diamankan. “Kita masih selidiki perannya masing-masing para pelaku,” ungkap Satrya.(Nitano)