Jakarta, NTTPedia.id,– PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk menjalin kerja sama Interoperabilitas terkait perpajakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Hal itu ditandai melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Direktur Utama BRI Sunarso bersama Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, Selasa (28/06) di Jakarta.
Melalui kerja sama ini, BRI menjadi mitra perbankan yang ikut berpartisipasi dalam implementasi aplikasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Kerja sama ini untuk menyukseskan reformasi perpajakan DJP Kemenkeu RI.
BRI sebagai salah satu lembaga keuangan dengan jaringan luas turut ambil bagian mendukung program pemerintah tersebut. Sunarso mengatakan BRI akan secara terus aktif mengedukasi nasabah untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
“Hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BRI dengan Ditjen Pajak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara. Bersama DJP, BRI akan melakukan sosialisasi kepada nasabah terkait aturan – aturan perpajakan serta untuk mensukseskan program Pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak”, ungkap Sunarso.