Kupang, NTTPedia.id,- Flobamor yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus berupaya meningkatkan penerapan tata kelola perusahaan yang baik melalui pelibatan lembaga pemerintah untuk mengawasi dan memberikan penguatan penerapan praktik tata kelola perusahaan yang baik.
Hal tersebut ditunjukkan melalui penanandatanganan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT terkait penguatan Penyelenggaraan Kerja Sama Penerapan Tata Kelola (Governance), Manajemen Risiko (Risk), Dan Kepatuhan Terhadap Regulasi (Compliance).
Penandatanganan Nota Kesepahaman tersebut dilaksanakan di Hotel Sasando International, Kamis, 15 September 2022 pukul 10.00 wita.
Direktur Utama PT. Flobamor, Agustinus Z. Bokotei dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dengan BPKP Perwakilan NTT karena sudah membuka ruang buat PT Flobamor.
“Jujur, perusahaan harus diperbaiki. Caranya bagaimana? Tentu saja kita tak bisa sendiri, ada BPKP. Kerja sama ini adalah langkah-langkah konkret yang sedang kita laksanakan,” ujarnya.
Bakotei berharap, semoga ruang yang sudah dibuka ini akan dilakukan pendampingan terhadap proses bisnis dan tatakelola yang baik, mitigasi resikonya juga jalan.
“MoU ini adalah sejarah buat kami sebagai BUMD, ya, kami juga tidak mau dalam menjalankan perusahaan ini ada resiko di kemudian hari. Karena apa? BUMD ini adalah salah satu milik pemerintah yang tidak boleh dilepas dari perundang-undangan atau aturan pemerintah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPKP Provinsi NTT, Sofyan Antonius, menyambut baik Penandatanganan MoU yang diinisiasi dengan PT. Flobamor. Karena menurutnya, ini merupakan awal mula untuk bagaimana PT Flobamor membuat sesuatu yang lebih baik lagi.