Kupang, NTTPedia.id,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD NTT) meminta Penjabat Gubernur NTT, Ayodhia Kalake untuk memberikan surat persetujuan Kerja Sama Bank NTT dan Bank DKI. Surat Persetujuan itu sangat penting agar modal inti yang disyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa terpenuhi.
Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD NTT bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank NTT, Senin 14 April 2024.
Salah point yang dibahas dalam RPD itu adalah modal inti Bank NTT yang kini masih kurang Rp641 miliar. OJK telah memberi batas pemenuhan modal inti minimum 3 Triliun pada Desember Tahun 2024 mendatang.
“Sekarang masih kurang Rp641 miliar. Yang sudah ada Rp2,4 triliun. Sedangkan OJK memberikan waktu sampai 31 Desember itu harus sudah mencapai Rp3 triliun,” ujar Ketua Komisi III DPRD NTT, Jonas Salean.
Menurut dia, Bank NTT membutuhkan surat persetujuan dari Penjabat Gubernur NTT Ayodhia Kalake untuk bisa bekerja sama dengan bank lain, terutama Bank DKI dengan pola Kerja Sama Usaha Bank (KUB).
“Sehingga, kami Komisi III merekomendasikan agar Penjabat Gubernur segera terbitkan surat persetujuan itu. Kalau tidak, bank ini bisa jadi BPR, dan kita tidak harapkan itu terjadi,” ungkapnya.
Jonas menegaskan, Bank NTT adalah bank milik rakyat yang harus diselamatkan. Sehingga Penjabat Gubernur diminta segera terbitkan surat persetujuan.
“Yang penting kita selamatkan bank ini dulu. Karena jalan satu satunya yang bisa selamatkan adalah dengan pola KUB,” tegas Jonas.
Jonas mengaku kuatir jika Bank DKI ingin bantu penuhi modal inti minimum sebesar Rp3 triliun, tetapi dengan syarat mau melakukan take over terhadap Bank NTT.
“Itu yang kita takutkan. Tetapi sekarang kita butuh persetujuan dari Penjabat Gubernur dulu. Yang lain-lain baru Bank NTT atur,” ungkapnya.
Jonas menambahkan, bulan ini akan dilakukan RUPS, dan seluruh pemegang saham bisa berkomitmen meningkatkan penyertaan modal agar meringankan Bank NTT.
“Artinya minimal sisa yang harus ditanggulangi Bank NTT itu sekitar Rp300 miliar. Karena waktunya juga tinggal 8 bulan saja. Ini yang jadi masalah,” tandasnya.
Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho menyampaikan terima kasih untuk Komisi III DPRD NTT yang punya komitmen kuat untuk langkah-langkah pemenuhan KUB Bank NTT.
“Kita apresiasi Komisi III DPRD NTT karena punya kepedulian dan komitmen untuk Bank NTT bertumbuh memenuhi komitmen KUB,” ujar Riwu Kaho.
Dia menjelaskan, Bank NTT masih kekurangan modal inti minimum sebesar Rp631 miliar, dan Komisi III DPRD NTT akan mengambil langkah strategis dengan melakukan komunikasi dengan Pemprov NTT.
“Komisi III akan membangun komunikasi dengan lembaga eksekutif, dalam hal ini Pemerintah Provinsi NTT,” pungkas Aleks Riwu Kaho.(AP)