Dinas Pendidikan NTT Beri Sanksi Tegas Bagi Guru di Matim Yang Mangkir Dari Tugas

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo. (Foto : Bakti)

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo. (Foto : Bakti)

Kupang, NTTPedia.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT akan memberikan sanksi yang tegas bagi salah satu guru yang mangkir dari tugas di salah satu SMA di Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Guru bernama Agustinus Galvan Daroly tersebut merupakan tenaga pengajar di SMKN I Borong.

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo mengatakan pihaknya tidak bungkam dengan tindakan indisipliner tersebut hanya belum ditanggapi secara resmi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ambrosius membantah anggapan bahwa pihaknya bungkam terhadap isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa belum adanya respon sebelumnya bukan karena pembiaran, melainkan karena belum sempat menanggapi secara resmi.

Baca Juga :  Kabar Gembira, 8 Juli 2024 Pemprov NTT Akan Serahkan SK Pengangkatan Ribuan PPPK

 

“Aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu berlaku sama untuk semua. Siapa pun yang tidak taat akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 16 Mei 2025.

 

Terkait kasus Agustinus Galvan Daroly, Ambrosius mengungkapkan bahwa sanksi disiplin ringan berupa teguran telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Borong. Namun, karena yang bersangkutan hingga kini belum masuk kerja, pihak dinas akan menindaklanjutinya dengan sanksi disiplin tingkat sedang.

 

“Langkah konkret yang akan kami ambil adalah pemblokiran sementara gaji yang bersangkutan. Gaji hanya akan dibuka kembali jika ia sudah mulai masuk kerja,” tambahnya.

Baca Juga :  9 Tahun di Tempat Tidur, Bocah Difabel di Manggarai Timur Butuh Bantuan, Ayo Donasi

 

Ambrosius juga menegaskan bahwa langkah yang diambil semata-mata adalah bagian dari penegakan disiplin ASN dan tidak berkaitan dengan hal-hal lain.

 

“Kalau selama ini belum ada tindakan lanjutan, itu karena kami belum menerima laporan resmi dari pihak sekolah. Kami masih menunggu data valid dari sekolah terkait ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujarnya.

 

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT memastikan akan bertindak tegas dalam menegakkan kedisiplinan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan profesionalisme dilingkungan pendidikan.(AP)

Berita Terkait

Sejumlah SPBU di Kupang Kehabisan Solar, Sopir Mengaku Sudah Antri Sejak Dini Hari
Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong
Aneka Kegiatan Warnai Perayaan HUT ke-75 SMA Negeri 1 Kupang
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan
KCP LPU PT Pos Indonesia Resmi Hadir di Buraen, Kabupaten Kupang
Diinisiasi Winston Rondo, Dinas Sosial NTT Koordinasi Tindak Lanjut Pemblokiran Penerima PKH di Tesabela
Winston Rondo Turun Tangan, Koordinasi dengan Dinsos NTT dan Pemkab Kupang Selesaikan Pemblokiran PKH Warga Tesabela
Total 13 Warga Tesabela Diblokir dari Daftar Penerima PKH dan BPNT, Dinsos Kabupaten Kupang Belum Turun Cek 

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 18:23 WIB

Sejumlah SPBU di Kupang Kehabisan Solar, Sopir Mengaku Sudah Antri Sejak Dini Hari

Senin, 17 November 2025 - 09:52 WIB

Akademisi Undana Ricky Foeh Desak OJK NTT Ubah Pendekatan Edukasi, Fokus Komunitas Lokal untuk Atasi Investasi Bodong

Minggu, 16 November 2025 - 15:56 WIB

Aneka Kegiatan Warnai Perayaan HUT ke-75 SMA Negeri 1 Kupang

Rabu, 12 November 2025 - 21:39 WIB

Dana Transfer ke Daerah Dipangkas Rp140 Miliar, Pemkab Alor Pastikan Pembangunan Tetap Berjalan

Selasa, 11 November 2025 - 17:28 WIB

KCP LPU PT Pos Indonesia Resmi Hadir di Buraen, Kabupaten Kupang

Berita Terbaru

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTT yang beralamat di Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur. Foto :Internet

Hukrim

Investasi Bodong Menggurita di NTT, OJK Ada Dimana? 

Senin, 17 Nov 2025 - 07:36 WIB