Kupang, NTTPedia.id,- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT akan memberikan sanksi yang tegas bagi salah satu guru yang mangkir dari tugas di salah satu SMA di Kabupaten Manggarai Timur (Matim). Guru bernama Agustinus Galvan Daroly tersebut merupakan tenaga pengajar di SMKN I Borong.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Ambrosius Kodo mengatakan pihaknya tidak bungkam dengan tindakan indisipliner tersebut hanya belum ditanggapi secara resmi.
Ambrosius membantah anggapan bahwa pihaknya bungkam terhadap isu tersebut. Ia menjelaskan bahwa belum adanya respon sebelumnya bukan karena pembiaran, melainkan karena belum sempat menanggapi secara resmi.
“Aturan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu berlaku sama untuk semua. Siapa pun yang tidak taat akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, 16 Mei 2025.
Terkait kasus Agustinus Galvan Daroly, Ambrosius mengungkapkan bahwa sanksi disiplin ringan berupa teguran telah diberikan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Borong. Namun, karena yang bersangkutan hingga kini belum masuk kerja, pihak dinas akan menindaklanjutinya dengan sanksi disiplin tingkat sedang.
“Langkah konkret yang akan kami ambil adalah pemblokiran sementara gaji yang bersangkutan. Gaji hanya akan dibuka kembali jika ia sudah mulai masuk kerja,” tambahnya.
Ambrosius juga menegaskan bahwa langkah yang diambil semata-mata adalah bagian dari penegakan disiplin ASN dan tidak berkaitan dengan hal-hal lain.
“Kalau selama ini belum ada tindakan lanjutan, itu karena kami belum menerima laporan resmi dari pihak sekolah. Kami masih menunggu data valid dari sekolah terkait ketidakhadiran yang bersangkutan,” ujarnya.
Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT memastikan akan bertindak tegas dalam menegakkan kedisiplinan sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas dan profesionalisme dilingkungan pendidikan.(AP)
Discussion about this post