Kupang, NTTPedia.id,- Ketua Markas Cabang Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kabupaten Belu, Stefanus Atok Bau, melayangkan somasi kepada Komandan Korem (Danrem) 161/Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto. Somasi ini buntut pernyataan kontroversial yang dinilai meragukan keabsahan status veteran dirinya.
Somasi itu dilayangkan oleh kuasa hukum Stevanus Atok Bau, Fransisco Bessi. Sisco mengatakan itu kepada sejumlah wartawan di Kupang, 18/06/2025.
Pernyataan Danrem kata Sisco, mengabaikan putusan hukum tetap (inkracht) yang sudah dimenangkan kliennya di pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami, Bapak Stefanus, pernah digugat oleh pihak-pihak yang menuduh beliau veteran palsu karena tidak cukup umur saat terlibat dalam Operasi Seroja pada 1975-1976. Namun, tudingan itu sudah terbantahkan di pengadilan,” ujar Sisco.
Ia menjelaskan, selama Operasi Seroja, selain unsur TNI-Polri, juga ada masyarakat sipil yang tergabung sebagai Tenaga Bantuan Operasional (TBO).
Mereka turut membantu berbagai keperluan operasional militer, mulai dari dapur hingga pengangkutan logistik dan amunisi. Pada tahun 2003, pemerintah secara resmi menetapkan status veteran kepada Stefanus.
“Gugatan perdata soal tudingan veteran palsu sudah selesai sejak tahun 2016. Klien kami menang di semua tingkatan pengadilan,” kata Sisco, merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Atambua Nomor 22/Pdt.G/2014/PN Atb, diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 122/PDT/2015/PT KPG, dan diperkuat lagi oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 950 K/Pdt/2016 tanggal 26 Juli 2016.
Sisco menegaskan, semua bukti administrasi, seperti KTP, surat baptis, dan dokumen lainnya, telah diuji di persidangan dan dinyatakan sah. “Semua yang mengatakan dokumen tersebut palsu, telah kalah di pengadilan,” ujarnya.
Namun, menurut Sisco, pernyataan terbaru Danrem seolah mengabaikan putusan hukum yang sudah inkracht dan malah kembali membuka luka lama.
Ia juga mengungkapkan bahwa ada pihak-pihak yang pada 10 Juni 2025 kembali mengedarkan surat yang menuding kliennya sebagai veteran tidak sah.
“Kami akan membongkar siapa aktor intelektual di balik surat itu. Ini mencederai demokrasi dan merugikan klien kami,” ujar Sisco.
Ia menegaskan, bila somasi ini tidak direspons oleh Danrem, pihaknya siap menempuh jalur hukum.
“Kami tidak ingin polemik ini terus berulang setiap kali ada pergantian pimpinan. Kalau ada yang tidak puas, tempuhlah jalur hukum, bukan membuat opini di ruang publik,” tegasnya.
Sisco mengingatkan, satu-satunya cara untuk membatalkan putusan pengadilan yang sudah inkracht hanyalah melalui Peninjauan Kembali (PK) atau jika ada putusan baru yang lebih tinggi. Di luar itu, tidak ada dasar hukum untuk menyebut status veteran kliennya sebagai palsu.
Danrem 161 Wirasakti Kupang, Brigjen TNI Joao Xavier Baretto membantah menyebut Stefanus Atok adalah veteran palsu. “Saya belum baca putusan MA, jadi bagaimana saya sebut itu palsu atau tidak,” tegasnya.
Dia juga membantah telah menerima surat somasi dari kuasa hukum Stefanus Atok. “Saya belum terima surat somasi. Silahkan datang saja, Korem terbuka untuk siapa saja,” katanya.
Dia justru mempertanyakan dasar hukum, Stefanus Atok bisa disebut sebagai veteran, jika TBO diantara tahun 1975-1976. “Dasarnya apa dia dijadikan veteran. Itu yang saya pertanyakan,” ujarnya.(AP)















