BBKSDA NTT Gagalkan Upaya Penyelundupan Ribuan Ekor Burung Pleci di Labuan Bajo

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuan Bajo, NTTPedia.id – Upaya penyelundupan 1.000 ekor burung Pleci (Kacamata Jawa) dan 6 ekor burung Anis Kembang digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi mengatakan, pelaku yang masih buron berencana mengangkut satwa tersebut ke Surabaya via kapal penyeberangan pada pukul 21.30 Wita

“Kami berhasil menyelamatkan 1.000 ekor burung Pleci yang dilindungi dan 6 ekor Anis Kembang yang berstatus genting. Ini adalah langkah penting untuk melindungi satwa liar,” ujar Adhi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018, burung Pleci termasuk satwa dilindungi, sedangkan Anis Kembang masuk kategori genting (endangered). UU No. 32/2024 mengatur ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar untuk pelaku penyelundupan satwa dilindungi.

Baca Juga :  Menantang Batas! Kisah Perjuangan Para Pesepeda Ultra di Lintang Flores 2025

Untuk satwa tidak dilindungi, PP No. 8/1999 menetapkan denda hingga Rp250 juta dan perampasan barang bukti.

Seluruh burung yang diselamatkan telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan satwa kembali ke habitatnya.

“Pelepasliaran ini untuk menjaga populasi satwa di alam dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian,” tambah Adhi Nurul Hadi.

Baca Juga :  Gabung Sindikat dan Curi 4 Sepeda Motor, Anak SD di Kupang Ditangkap Polisi

BBKSDA NTT mengapresiasi kerja sama tim gabungan, termasuk LANAL, KPPP, KSOP, Pelindo, dan Dinas Lingkungan Hidup NTT, dalam mencegah penyelundupan satwa liar. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan pengawasan di Manggarai Barat.

Adhi Nurul Hadi menghimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan satwa liar secara ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran perdagangan satwa liar kepada pihak berwenang.

“Mari kita jaga kelestarian satwa liar, bukan hanya karena ancaman hukuman, tetapi untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang krusial bagi kehidupan,” tutupnya.

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan
Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:15 WIB

Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari

Berita Terbaru