Labuan Bajo, NTTPedia.id – Upaya penyelundupan 1.000 ekor burung Pleci (Kacamata Jawa) dan 6 ekor burung Anis Kembang digagalkan tim gabungan di Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala BBKSDA NTT, Adhi Nurul Hadi mengatakan, pelaku yang masih buron berencana mengangkut satwa tersebut ke Surabaya via kapal penyeberangan pada pukul 21.30 Wita
“Kami berhasil menyelamatkan 1.000 ekor burung Pleci yang dilindungi dan 6 ekor Anis Kembang yang berstatus genting. Ini adalah langkah penting untuk melindungi satwa liar,” ujar Adhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/2018, burung Pleci termasuk satwa dilindungi, sedangkan Anis Kembang masuk kategori genting (endangered). UU No. 32/2024 mengatur ancaman pidana 3-15 tahun penjara dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar untuk pelaku penyelundupan satwa dilindungi.
Untuk satwa tidak dilindungi, PP No. 8/1999 menetapkan denda hingga Rp250 juta dan perampasan barang bukti.
Seluruh burung yang diselamatkan telah dilepasliarkan di Hutan Lindung Nggorang Bowosie, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat. Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak untuk memastikan satwa kembali ke habitatnya.
“Pelepasliaran ini untuk menjaga populasi satwa di alam dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pelestarian,” tambah Adhi Nurul Hadi.
BBKSDA NTT mengapresiasi kerja sama tim gabungan, termasuk LANAL, KPPP, KSOP, Pelindo, dan Dinas Lingkungan Hidup NTT, dalam mencegah penyelundupan satwa liar. Kolaborasi ini menjadi kunci keberhasilan pengawasan di Manggarai Barat.
Adhi Nurul Hadi menghimbau masyarakat untuk tidak memanfaatkan satwa liar secara ilegal. Masyarakat juga diminta melaporkan pelanggaran perdagangan satwa liar kepada pihak berwenang.
“Mari kita jaga kelestarian satwa liar, bukan hanya karena ancaman hukuman, tetapi untuk menjaga keseimbangan ekosistem yang krusial bagi kehidupan,” tutupnya.















