Gabung Sindikat dan Curi 4 Sepeda Motor, Anak SD di Kupang Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Tiga orang pelajar yang terlibat dalam empat laporan polisi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ditangkap aparat Subnit Jatanras Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Ketiga pelaku adalah WT alias Koko (16), WT alias Titi (16) yang merupakan pelajar SMA dan MCT alias Putra merupakan pelajar SD di Kota Kupang. Ketiganya ditangkap di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo.

“Dua orang merupakan pelajar salah satu SMA, dan satu orang lainnya merupakan pelajar SD di Kota Kupang,” ungkap Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Djoko Lestari, Selasa (12/8/2025).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi penjualan sepeda motor dengan harga tidak wajar. Tim Jatanras bergerak cepat dan berhasil mengamankan Koko dan Titi, beserta empat unit sepeda motor matic.

Setelah diamankan, polisi lakukan pengembangan dan diketahui pelaku lain bernama Putra yang merupakan siswa SD. Putra diamankan di rumahnya.

Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui terlibat dalam sejumlah pencurian sepeda motor di Kota Kupang sejak Bulan Mei hingga Juli 2025. Aksi mereka dilakukan dengan berkeliling Kota Kupang mencari sepeda motor yang ditinggalkan tanpa pengawasan.

Lebih lanjut Djoko Lestari menjelaskan, modusnya mereka mencari sepeda motor yang stang setirnya tidak terkunci. Setelah melihat situasi sekitar TKP dalam keadaan aman, sepeda motor lalu didorong dan melarikan diri.

“Hasil penyelidikan sementara, tujuh unit sepeda motor menjadi sasaran pencurian, empat di antaranya telah diamankan, sedangkan tiga unit lainnya masih dalam pencarian,” ungkapnya.

Para anak pelaku juga diketahui mempreteli bodi sepeda motor, dan menggerinda nomor rangka maupun nomor mesin untuk menghilangkan identitas kendaraan tersebut, dan motif mereka memodifikasi guna digunakan untuk balapan,” tambah Djoko Lestari.

Para terduga anak pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHPidana, tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

“Pastikan sepeda motor yang diparkir dalam kondisi aman, dengan menggunakan kunci stang setir, bila perlu menambahkan kunci ganda agar lebih aman dari tindakan pencurian. Kepada orang tua agar selalu mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehingga tidak terjerumus di dalam suatu tindak pidana,” tutup Djoko Lestari.

Berita Terkait

Lantik 170 Pejabat, Wali Kota Kupang Dorong Birokrasi Inovatif dan Solid
Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Refleksi 140 Tahun Kota Kupang, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kebersamaan
Kado HUT Kota Kupang, Wali Kota Terima Penghargaan Strategic Leadership
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Temui Menteri Maruarar di Jakarta, Serena Francis Bawa Pulang 500 Unit Rumah BSPS

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 17:35 WIB

Lantik 170 Pejabat, Wali Kota Kupang Dorong Birokrasi Inovatif dan Solid

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 13:49 WIB

Refleksi 140 Tahun Kota Kupang, Wali Kota Tekankan Pelayanan dan Kebersamaan

Berita Terbaru