Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

- Jurnalis

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari.Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari.Foto: AN/tribaratanewskupangkota

Kupang, NTTPedia.id,- Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kupang Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan benda tajam setelah sempat buron selama 19 hari. Penangkapan dilakukan pada Jumat (17/10/2025) malam di sebuah rumah kosong di Jalan Terusan Timor Raya, Kelurahan Kelapa Lima, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Dikutip Tribaratanewskupangkota.com, terduga pelaku diketahui berinisial MVN alias Megan (28), warga Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang. Ia diamankan atas dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial MNL, sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1141/IX/2025/SPKT/Polresta Kupang Kota, Polda NTT tanggal 28 September 2025.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras, IPDA Arif Bimayuda, S.Tr.I.K, bersama tim setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku yang tengah bersembunyi di rumah kosong di samping Masjid Nurul Hidayah Kelapa Lima.

“ Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengaku bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat dirinya dan korban menghadiri sebuah acara pernikahan. Keduanya sempat terlibat cekcok akibat ketersinggungan saat berjoget, yang berujung pada perkelahian,” kata Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.

Dalam keadaan terdesak dan dipengaruhi minuman keras, lanjut mantan Kapolres Pamekasan itu, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di dekatnya dan menikam korban.

” Korban mengalami luka tikaman serius dan sempat dirawat di Rumah Sakit S.K. Lerik Kota Kupang. Sementara pelaku melarikan diri dan bersembunyi selama hampir tiga minggu sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh Jatanras,” jelas Kombes Djoko Lestari.

Saat ini, terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota.

Atas perbuatannya, MVN dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.(an/Tribaratanewskupangkota )

 

Berita Terkait

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar
Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari
Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain
Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan
Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG
Kuasa Hukum Yupiter Selan Sebut Polda NTT Sudah Kantongi Terduga Pelaku Terkait Akun Lika Liku NTT
Riesta Megasari Tolak Restorative Justice , Kasus Penggelapan Uang Bangun SPPG Naik Ke Penyidikan 
Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 12:25 WIB

Polres Belu dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal, Negara Selamat Rp23,1 Miliar

Minggu, 26 April 2026 - 12:05 WIB

Puluhan Wartawan di Kupang Tertipu Undangan Jumpa Pers Bodong RAT Swastisari

Sabtu, 25 April 2026 - 13:59 WIB

Tragis! Bocah 6 Tahun di Kupang Tewas Tertembak Senapan Angin Saat Bermain

Sabtu, 25 April 2026 - 09:24 WIB

Soal MTN, Ahli Perdata Sebut Tanggung Jawab Tak Otomatis pada Pengambil Keputusan

Selasa, 21 April 2026 - 07:58 WIB

Naik Sidik,Polisi Segera Tetapkan Tersangka Kasus Rp97 Juta Pembangunan SPPG

Berita Terbaru