Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menyita uang sebesar Rp100.000.000,00.
Penyitaan uang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pekerjaan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan Masyarakat (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Tahun Anggaran 2024.
Uang tersebut disita dari Ridwan Efendi melalui kuasa hukumnya, Hendra Saputra. Proses penyitaan dilakukan langsung oleh Noberth Yoel Lambila,Jaksa Penyidik pada Kejati NTT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Penkum Kejati NTT, A. A Raka Putra Dharmana mengatakan, sebelumnya tim penyidik Kejati NTT juga telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp151.000.000,00 dari Mahmudin Al Jares melalui kuasa hukumnya, Fery Kurniawan.
“Dengan demikian, total uang yang telah berhasil diamankan penyidik Kejati NTT dalam perkara ini mencapai Rp251.000.000,00,” ungkapnya.
Menurut Raka Putra Dharmana, penyitaan uang ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk menelusuri aliran dana, serta mengungkap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan gedung kuliah terpadu Undana yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Langkah penyitaan ini juga menjadi bagian dari strategi Kejati NTT untuk mengamankan barang bukti, sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara transparan, akuntabel, dan profesional.
“Kejati NTT juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, demi terwujudnya pembangunan di Nusa Tenggara Timur yang bersih, berintegritas, dan bebas dari praktik korupsi,” tutup Raka Putra Dharmana.















