BAJAWA,NTTPedia.id-Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Ngada, Bonevantura Goan, menilai pemerintah daerah telah gagal total dalam menangani konflik horizontal antar warga akibat persoalan tapal batas antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur.
Alih-alih menyelesaikan, pemerintah justru membiarkan konflik ini berlarut-larut hingga rakyat di perbatasan menjadi korban.Pemerintah daerah tampak gagap dan lamban dalam mengambil langkah penyelesaian dan perdamaian bagi masyarakat.
Ketika konflik meledak, aparat keamanan hanya dikirim untuk meredam situasi sesaat, tetapi solusi jangka panjang selalu tertunda. Pemerintah lebih sibuk berdalih soal kewenangan administratif ketimbang menghadirkan keadilan dan kepastian hidup bagi masyarakat yang sudah lelah hidup dalam ketidakpastian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2020, batas daerah antara Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai Timur telah ditetapkan secara final dan mengikat dengan 39 Titik Kartometrik (TK) yang bersifat tetap. Dengan demikian, konflik ini bukan lagi soal batas administratif, melainkan bukti nyata kelalaian pemerintah dalam menjalankan fungsi perlindungan rakyat.
Kegagalan pemerintah daerah dan provinsi menimbulkan pertanyaan mendasar: di mana peran Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagai mediator netral? Ironisnya, rakyat di perbatasan yang seharusnya mendapat perhatian justru dibiarkan hidup di bawah bayang-bayang konflik, menjadi korban dari tarik-menarik kepentingan elit politik.
Konstitusi jelas menegaskan dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 bahwa “setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda…” serta dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 bahwa “bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” Fakta hari ini menunjukkan, pemerintah justru lalai menjalankan amanat konstitusi tersebut.
Melihat kondisi ini, GMNI Ngada menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Menuntut Pemerintah Provinsi NTT segera turun tangan sebagai mediator netral dalam penyelesaian konflik tapal batas antara Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur.
2. Menuntut Pemerintah Kabupaten Ngada dan Manggarai Timur segera mengambil langkah kongkrit, bukan sekadar retorika tanpa solusi.
3. Menindak tegas kepala daerah atau pihak tertentu yang sengaja memperkeruh situasi demi kepentingan politik.
4. Menuntut aparat keamanan hadir secara aktif dengan patroli rutin di wilayah rawan konflik, bukan hanya datang setelah konflik pecah.
Selama pemerintah hanya asyik menonton konflik ini tanpa hadir di lapangan, konflik horizontal akan terus menyala. Rakyat tidak butuh janji kosong. Rakyat butuh kepastian wilayah, keadilan sosial, dan jaminan keamanan.***















