Empat Tahun Buron, Terpidana Pencabulan Anak Asal Kupang Ditangkap di Banjarmasin

- Jurnalis

Kamis, 28 Agustus 2025 - 18:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terdakwa persetubuhan terhadap anak yang sudah lebih dari empat tahun buron.

Terdakwa Ardi Hayon (24) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kabupaten Kupang sejak tahun 2021 lalu, setelah lepas demi hukum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia kemudian ditangkap tim Tabur Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan, di Banjarm.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan, Ardi Hayon telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021, setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.

Baca Juga :  IMPH Diduga Sebarkan Berita Hoax, BRI Tempuh Jalur Hukum

Namun saat itu, masa tahanan sementara terdakwa Ardi Hayon sudah berakhir sehingga ia sempat bebas demi hukum dan langsung melarikan diri.

“Sesuai putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan divonis tujuh tahun penjara, dan kini akan menjalani hukumannya,” tegas Yupiter Selan di terminal kedatangan Bandara El Tari Kupang, Rabu (27/8/2025).

Setibanya di Bandara El Tari Kupang, Ardi Hayon dibawa ke Klinik Pratama Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Ardi Hayon terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga :  Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Proses hukum sempat bergulir panjang, mulai dari sidang tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menolak upaya hukum terpidana.

Namun sejak tahun 2021, ia melarikan diri dan berpindah-pindah provinsi, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Banjarmasin.
Penangkapan buronan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan yang meski baru menjabat tiga minggu, sudah menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.

Berita Terkait

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 
Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi
Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  
Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah
Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota
Setiap Malam Polsek Maulafa Patroli Jaga Kamtibmas, Bubarkan Pesta Yang Berlangsung Hingga Dini Hari
Gara-Gara Mabuk Miras, Pria di TTU Tewaskan Istri, Ipar, dan Keponakan
Polsek Maulafa Terus Tegakkan SE Walikota, Bubarkan Pesta di Oepura 

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 16:39 WIB

Aparat Polres Kupang Kota Amankan Mahasiswa Pelaku Tawuran di Oesapa Kupang 

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Promosi Judol di Instagram, Dua Mahasiswi di Kupang Ditangkap Polisi

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:21 WIB

Kapolsek Maulafa Amankan Keributan di Dapur Makanan Bergizi Gratis  

Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:10 WIB

Eks Kapolres Ngada Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda 5 Miliar Rupiah

Minggu, 19 Oktober 2025 - 16:56 WIB

Buron 19 Hari, Pelaku Penganiayaan di Kelapa Lima Ditangkap Jatanras Polresta Kupang Kota

Berita Terbaru