Kupang, NTTPedia.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menangkap terdakwa persetubuhan terhadap anak yang sudah lebih dari empat tahun buron.
Terdakwa Ardi Hayon (24) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Kabupaten Kupang sejak tahun 2021 lalu, setelah lepas demi hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia kemudian ditangkap tim Tabur Kejati NTT, Kejari Kabupaten Kupang dan Kejati Kalimantan Selatan, di Banjarm.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan menjelaskan, Ardi Hayon telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2021, setelah Mahkamah Agung RI menolak kasasi yang diajukan dan menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara.
Namun saat itu, masa tahanan sementara terdakwa Ardi Hayon sudah berakhir sehingga ia sempat bebas demi hukum dan langsung melarikan diri.
“Sesuai putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan divonis tujuh tahun penjara, dan kini akan menjalani hukumannya,” tegas Yupiter Selan di terminal kedatangan Bandara El Tari Kupang, Rabu (27/8/2025).
Setibanya di Bandara El Tari Kupang, Ardi Hayon dibawa ke Klinik Pratama Kejati NTT untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum kemudian dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Penfui Kupang.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Ardi Hayon terbukti melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Proses hukum sempat bergulir panjang, mulai dari sidang tingkat pertama, banding, hingga kasasi di Mahkamah Agung yang akhirnya menolak upaya hukum terpidana.
Namun sejak tahun 2021, ia melarikan diri dan berpindah-pindah provinsi, hingga akhirnya keberadaannya terlacak di Banjarmasin.
Penangkapan buronan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Yupiter Selan yang meski baru menjabat tiga minggu, sudah menunjukkan komitmen tinggi dalam menuntaskan kasus-kasus hukum yang menjadi perhatian publik.















