Kupang, NTTPedia.id,- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah ( KPID) NTT menegaskan komitmennya dalam menghadapi dampak negatif dunia digital, khususnya terhadap anak-anak melalui dukungan penuh terhadap pembentukan Klinik Narkoba Digital.
Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pembahasan Klinik Narkoba Digital Sehat Cyber NTT yang berlangsung di Aula Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT, Kamis (30/04/2026).
Ketua KPID NTT, Yohanes Hamba Lati, menyampaikan kondisi ruang digital saat ini semakin memprihatinkan. Anak-anak menjadi kelompok paling rentan terhadap paparan konten negatif hingga kecanduan gadget yang berpotensi mengganggu kesehatan mental.
” Dunia digital kita sekarang sangat memprihatinkan. Anak-anak sudah terpapar secara masif dan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” kata Yohanes.
Menurutnya sekolah perlu mengambil langkah tegas dalam mengontrol penggunaan handphone di lingkungan pendidikan. Ia bahkan mengusulkan adanya pengawasan rutin hingga pembatasan penggunaan gadget untuk kebutuhan yang tidak mendesak.
” Sekolah harus ketat dalam penggunaan media sosial. Jika perlu, dilakukan operasi handphone setiap hari. Penggunaan HP untuk tugas sekolah juga harus dikurangi agar anak tidak semakin tergantung,” ujarnya.
Selain itu KPID NTT juga mendorong peran aktif orang tua melalui dukungan terhadap kebijakan pemerintah daerah terkait pengaturan waktu belajar anak di rumah. Kebijakan ini dinilai penting agar pengawasan terhadap penggunaan gadget dapat dilakukan secara optimal dalam lingkungan keluarga.
Lebih jauh Yohanes menegaskan KPID NTT mendukung penuh pembentukan Klinik Narkoba Digital sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi kesehatan mental masyarakat di era digital.
” Kami mendukung penuh pembentukan Klinik Narkoba Digital sebagai bentuk kepedulian negara terhadap kesehatan mental publik, khususnya generasi muda,” katanya.
Ia menjelaskan dukungan KPID dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, khususnya Pasal 8 ayat (3) huruf f yang menegaskan peran KPID dalam pengawasan isi siaran serta literasi kepada masyarakat.
Yohanes mengakui kewenangan KPID memiliki keterbatasan dalam mengintervensi langsung lembaga penyiaran. Oleh karena itu, pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Gubernur (Pergub).
” Perlu ada regulasi yang mewajibkan lembaga penyiaran menayangkan iklan layanan masyarakat tentang bahaya kecanduan digital. KPID tidak punya kewenangan untuk mengintervensi dapur lembaga penyiaran sehingga perlu payung hukum dari pemerintah daerah,” jelasnya.
Sebagai langkah konkret, KPID NTT juga mengusulkan pembentukan posko pengaduan terintegrasi atau hotline Klinik Narkoba Digital. Fasilitas ini diharapkan menjadi pintu masuk bagi masyarakat untuk melaporkan kasus-kasus kecanduan digital.(AP)














