Polda NTT dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Bernilai Rp23,1 Miliar

- Jurnalis

Kamis, 30 April 2026 - 18:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) bersama Bea Cukai Atambua berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal jaringan internasional di wilayah perbatasan Indonesia–Timor Leste.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sebanyak 11 juta batang rokok ilegal jenis Marlboro serta menetapkan tiga warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial Li Shenger, Lin Jingwei, dan Hu Renhao.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Li Shenger berperan sebagai penyewa gudang sekaligus pengelola utama.

Sementara Lin Jingwei bertanggung jawab atas distribusi operasional, dan Hu Renhao berperan sebagai pelaksana teknis penimbunan barang.

Kapolda NTT, Rudi Darmoko, mengungkapkan bahwa nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp23,1 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai diperkirakan sebesar Rp12,32 miliar.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolda NTT, Kamis (30/4/2026).

Ia menegaskan, Polda NTT berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan, terutama di wilayah perbatasan yang rawan terhadap aktivitas ilegal lintas negara.

“Penyelundupan rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum yang berdampak besar terhadap penerimaan negara, khususnya di sektor cukai,” tambahnya.

Kapolda juga menyebut, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi melalui penegakan hukum.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Atambua, Depdika Stevano, menjelaskan bahwa seluruh rokok ilegal tersebut kini telah disita dan menjadi barang milik negara.

Menurutnya, para pelaku berencana mendistribusikan rokok ilegal tersebut ke sejumlah wilayah di NTT, seperti Kabupaten Belu, Malaka, Timor Tengah Utara, hingga Kota Kupang.

“Para pelaku belum sempat distribusikan barang. Namun, sudah ada indikasi upaya penyewaan kontainer untuk pengiriman ke berbagai daerah. Syukurlah hal tersebut berhasil digagalkan,” jelasnya.

Berita Terkait

Distribusi BBM Mulai Normal, Christian Widodo Kerahkan Satpol PP Pantau 15 SPBU di Kupang
Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik
Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT
Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan
Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan, Solusi Terbaik Bisa Jadi Kebijakan
31 Atlet Kempo Kota Kupang Dilepas ke Badung, Wali Kota Pesan Tampil dengan Mental Petarung
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wali Kota Kupang Ajak ASN Terapkan Nilai-Nilai Pancasila

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:37 WIB

Apresiasi Pemerintahan Wali Kota Kupang, DPD IMM NTT Gelar Diskusi Publik

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:12 WIB

Dukung Rp100 Juta, Wali Kota Christian Widodo Siapkan Fasilitas untuk Pesparawi Perdana GMIT

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:19 WIB

Bedah Buku Romo Leo, Wali Kota Kupang Bicara tentang Warga yang Terpinggirkan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Wali Kota Kupang Tantang Anak Muda Adu Gagasan, Solusi Terbaik Bisa Jadi Kebijakan

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:07 WIB

31 Atlet Kempo Kota Kupang Dilepas ke Badung, Wali Kota Pesan Tampil dengan Mental Petarung

Berita Terbaru