PDIP NTT Minta Pemerintah Pusat Tetapkan Keppres Penguatan Status Situs Bung Karno di Ende

- Jurnalis

Senin, 1 Desember 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa bersama ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat , Anggota DPR RI, Stevano Rizki Andranacus , Anggota DPRD NTT, Anton Landi bersama kader partai berlambang banteng melakukan kunjungan kerumah pengasingan Bung Karno di Ende. Foto : ho/chen rasi

Ketua DPD PDI Perjuangan NTT, Yunus Takandewa bersama ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat , Anggota DPR RI, Stevano Rizki Andranacus , Anggota DPRD NTT, Anton Landi bersama kader partai berlambang banteng melakukan kunjungan kerumah pengasingan Bung Karno di Ende. Foto : ho/chen rasi

Kupang, NTTPedia.id,- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Nusa Tenggara Timur (NTT) meminta Pemerintah Pusat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memperkuat status dua situs sejarah penting Bung Karno di Ende. Dua situs itu adalah Rumah Pengasingan Bung Karno dan Taman Renungan Bung Karno.

 

Dorongan ini diberikan sebagai upaya memberikan pengakuan negara yang lebih kuat terhadap lokasi-lokasi bersejarah yang menjadi bagian penting dalam proses lahirnya gagasan dasar Pancasila.

 

“ Ini kebanggaan besar buat kami. Kemudian berkaitan dengan kunjungan ke Rumah Pengasingan, ada yang paling pertama searah dengan arahan DPP PDI Perjuangan. Maka dari tempat pengasingan Bung Karno ini kami mengusulkan agar status cagar budaya dapat ditingkatkan melalui Keputusan Presiden,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan NTT yang juga Anggota DPRD NTT, Yunus Takandewa ketika melakukan kunjungan bersama ketua DPP PDI Perjuangan, Djarot Syaiful Hidayat bersama kader partai berlambang banteng ini.

 

” Peningkatan status selain dari aspek historis yang disampaikan Pak Jarot tadi, juga mengandung nilai-nilai spiritualitas perjuangan Bung Karno untuk memerdekakan bangsa Indonesia,” jelasnya lagi.

 

Saat ini Rumah Pengasingan Bung Karno berstatus Cagar Budaya Nasional berdasarkan SK Kementerian Kebudayaan Nomor 285 Tahun 2014. Namun menurut Yunus Takandewa pengelolaan situs tersebut belum maksimal terutama dari segi penataan, perawatan, hingga penganggaran.

 

” Ini kami mohon dengan sangat, Pak Bupati bersama teman-teman DPRD Ende agar sesegera mungkin mendorong agar dinaikkan statusnya melalui Keppres. Tentunya Flores dan Lembata punya kebanggaan sendiri, sehingga rumah pengasingan ini menjadi milik rakyat dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dan dari kesempatan ini juga provinsi turut mengambil bagian dalam upaya ini,” jelasnya.

 

Yunus menilai ketika kewenangan pengelolaan diberikan kepada pemerintah daerah, maka perawatan dan pengembangannya dapat dilakukan lebih optimal. Ia mencontohkan pengelolaan Makam Bung Karno di Blitar yang ditangani secara langsung oleh pemerintah daerah sehingga mampu berkembang menjadi kawasan heritage yang tertata baik.

 

“Jika kewenangan pengelolaan diberikan kepada daerah, kami yakin perawatan dan pemanfaatannya akan jauh lebih baik. Ini terbukti pada pengelolaan makam Bung Karno di Blitar,” ujarnya.

 

Ia menjelaskan bahwa usulan peningkatan status melalui Keppres bukan hanya soal pengelolaan administratif semata, melainkan berkaitan erat dengan nilai sejarah yang sangat besar. Di Ende, Sukarno menjalani masa pengasingan yang menjadi titik penting lahirnya pemikiran filosofis dan refleksi mendalam mengenai dasar negara Indonesia.

 

“Rumah Pengasingan Bung Karno di Ende adalah salah satu ruang perenungan paling bersejarah dalam hidup beliau. Di kota inilah Bung Karno mendalami interaksi dengan masyarakat, menggali nilai-nilai kemanusiaan dan merumuskan gagasan besar yang kelak dikenal sebagai Pancasila,” tegas Yunus.

 

Selain rumah pengasingan, Yunus juga menyoroti Taman Renungan Bung Karno, tempat Bung Karno bermeditasi di bawah pohon sukun bercabang lima, simbol yang kemudian dikaitkan dengan lima sila Pancasila. Ia menyebut hingga kini taman tersebut belum memiliki status pengelolaan yang jelas.

 

“Taman renungan ini masih belum memiliki status pengelolaan yang pasti. Jika memungkinkan, kami memohon agar pengelolaannya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Ende agar dapat dijaga, dirawat dan dimanfaatkan sebagai lokasi pendidikan sejarah bagi generasi muda,” ujarnya.

 

Menurut Yunus, penguatan status situs-situs Bung Karno di Ende melalui Keppres akan menjadi kebanggaan bagi masyarakat Ende, Flores, Lembata dan seluruh Nusa Tenggara Timur sekaligus mempertegas posisi daerah tersebut dalam sejarah perjuangan bangsa.

 

“Ini adalah kebanggaan bagi masyarakat NTT. Rumah Pengasingan dan Taman Renungan Bung Karno bukan sekadar bangunan bersejarah, tetapi bagian dari perjalanan bangsa Indonesia yang wajib kita rawat bersama,” kata Yunus Takandewa.(AK47)

 

Catatan Redaksi

 

Sejak Bung Karno tiba di Ende pada 1934 hingga dipindahkan empat tahun kemudian, berbagai catatan sejarah menegaskan bahwa masa pengasingan itu menjadi periode perenungan yang sangat menentukan. Rumah tinggal Bung Karno di Kampung Ambugaga, yang kini menjadi Museum Rumah Pengasingan, serta Taman Renungan di bawah pohon sukun bercabang lima telah menjadi simbol kuat proses intelektual dan spiritual beliau dalam merumuskan nilai-nilai dasar Pancasila.

 

Selama berada di Ende, Bung Karno banyak membaca, berdiskusi dengan tokoh lokal, berinteraksi dengan masyarakat, dan menulis berbagai gagasan politik yang kelak menjadi fondasi pemikiran kenegaraan Indonesia. Taman Renungan, yang dipercaya sebagai salah satu tempat Bung Karno merenung dan mencari inspirasi, kini menjadi ikon nasional yang dikunjungi ribuan wisatawan, peneliti, pelajar, dan peziarah sejarah setiap tahun.

 

Hingga hari ini kedua situs itu tidak hanya berfungsi sebagai pusat edukasi sejarah dan destinasi wisata budaya, tetapi juga menjadi bagian penting dari identitas masyarakat Ende sebagai kota lahirnya gagasan Pancasila.

 

Dinamika kunjungan yang terus meningkat, kebutuhan pelestarian yang lebih sistematis, serta nilai sejarahnya yang sangat strategis dianggap semakin menegaskan perlunya penguatan status melalui Keppres, agar perlindungan, perawatan, dan pemanfaatannya dapat dilakukan secara lebih serius, terstandar, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah maupun pusat.(disadur dari berbagai sumber)

Berita Terkait

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi
Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim
Kisah Pilu Anak SD di Manggarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat
Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan
Strategi Talent Scouting Melki–Johni Antar Ribuan Siswa NTT Tembus SNBP 2026
Simon Petrus Kamlasi Sebut MBG Perkuat Rantai Pasok dan Gerakkan Ekonomi Daerah
Dua Senyum Merekah, Melki Laka Lena dan SPK Satu Kursi di Kantor Gubernur NTT
SPK Gaspol Konsolidasi, PAN NTT Bidik Tambahan Kursi Strategis di Dapil NTT II

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 08:56 WIB

Siswa Jadi Target Kejahatan Digital, UPTD Tekomdik Dinas Pendidikan NTT Dorong Sekolah Lindungi Data Pribadi

Rabu, 22 April 2026 - 08:10 WIB

Insan Pendidikan SMA/SMK Gotong Royong Buka Donasi Bantu Anak SD Lawan HIV dan TB Paru di Matim

Selasa, 21 April 2026 - 20:28 WIB

Kisah Pilu Anak SD di Manggarai Timur Dapat Perhatian Pemerintah, Gubernur NTT Instruksikan Penanganan Cepat

Jumat, 17 April 2026 - 21:32 WIB

Rektor UNADRI Puji Langkah Pemprov NTT, Talent Scouting Dinilai Ubah Peta Pendidikan

Jumat, 17 April 2026 - 19:45 WIB

Strategi Talent Scouting Melki–Johni Antar Ribuan Siswa NTT Tembus SNBP 2026

Berita Terbaru