Kupang, NTTPedia.id,- Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI) Nusa Tenggara Timur (NTT) terus memperkuat kemandirian ekonomi alumni melalui pembentukan Usaha Bersama Simpan Pinjam (UBSP) Marhaen Berdikari.
Upaya tersebut ditandai dengan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) perdana Tahun Buku 2025 yang digelar pada 2026, sekaligus pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota.
Ketua PA GMNI NTT, Yosef Dasi Djawa, menjelaskan bahwa UBSP Marhaen Berdikari telah dirintis sejak tahun 2025 sebagai wadah usaha bersama berbasis solidaritas alumni GMNI di NTT.
” UBSP ini kita rintis sejak 2025 sebagai wadah usaha bersama bagi alumni GMNI di NTT. Tahun ini kita laksanakan RAT perdana sebagai bentuk penataan organisasi dan penguatan kelembagaan,” ujar Yosef di sela-sela kegiatan RAT yang berlangsung di Garda Nasionalis GMNI NTT, Rabu, 19/03/2026.
Menurut Yosef, pelaksanaan RAT perdana ini menjadi momentum penting dalam memperkuat fondasi organisasi, termasuk menetapkan arah kebijakan, sistem pengelolaan, serta komitmen bersama untuk menjalankan UBSP secara profesional, transparan dan akuntabel.
Ia juga mengatakan Anggota UBSP Marhaen Berdikari akan terus bertambah seiring dengan luasnya sebaran alumni GMNI di berbagai kabupaten/kota di NTT.
“Keanggotaan saat ini baru tersebar di Kota Kupang.Namun ke depan akan terus kita kembangkan sesuai dengan potensi dan sebaran alumni yang ada,” ujar mantan Ketua GMNI Cabang Kupang tersebut.
Dalam RAT perdana ini, juga ditetapkan struktur organisasi UBSP Marhaen Berdikari, yang terdiri dari pengurus dan pengawas.
Adapun susunan pengurus yakni Ketua Leonardo AR Waleng, Wakil Ketua Fredy Tahadi Bria, Sekretaris Bernard Salvator Brewon, Wakil Sekretaris Donsius Mangngi, Bendahara Emiliana Martuti Lawalu dan Wakil Bendahara Anastasia Mikado.
Sementara itu, posisi pengawas diketuai oleh Lukas Liku Sait, dengan anggota Petrus Y. Mone, Vinsensius Bureni, Klara Panda, dan Magdalena Y. Wake.
Selain itu, forum RAT juga menyepakati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai landasan organisasi, serta pembagian SHU kepada anggota sebagai bentuk manfaat nyata dari usaha bersama yang telah dijalankan.(S13)














