Penggugat Tanah Milik Janda di Kupang Tidak Mampu Tunjukan Tapal Batas dan Tak Kenali Para Tetangga 

- Jurnalis

Jumat, 17 April 2026 - 19:01 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kupang, NTTPedia.id,- Setelah tertunda beberapa waktu, Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang akhirnya menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) sengketa lahan di RW 9 Kelurahan Maulafa, Kota Kupang, Jumat (17/4/2026).

 

PS dihadiri para pihak penggugat dan tergugat, Lurah Maulafa, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kupang, serta Komisi Yudisial Perwakilan NTT.

 

Suasana PS sempat tegang saat penggugat Thomas Thiodorus tidak dapat menunjukkan secara persis batas-batas tanah yang digugat, termasuk identitas para tetangga batas.

 

Hal itu memicu tokoh masyarakat yang hadir mempertanyakan keabsahan Sertifikat Hak Milik yang dijadikan dasar gugatan terhadap keluarga Tiluata.

 

Dalam PS, majelis hakim juga tidak melihat secara langsung titik-titik batas tanah yang disengketakan.

 

Ketua RW 9 Maulafa, Samuel Nafi, mengatakan tanah tersebut sejak awal milik Profesor Herman Tiluata yang diperoleh dari ayah Samuel Nafi pada 1988.

 

“Dari kami kecil batasnya sudah jelas, baru sekarang ini berkembang bahwa tanahnya sampai di sini. Makanya kami juga kaget. Yang kami tahu batasnya tidak sampai di sini,” jelas Samuel.

 

Ia menyebut informasi jual beli tanah simpang siur. Terakhir, tanah dibeli Al Foenay lalu dijual ke Thomas Thiodorus. Namun, kata Samuel, tanah yang dibeli Thomas tidak mencakup seluruh tanah milik keluarga Tiluata.

 

“Keluarga Tiluata telah tinggal di tanah tersebut lebih dari 30 tahun. Kalau sekarang dia bilang ini dia punya kan lucu juga,” tambahnya.

 

Kuasa hukum para tergugat, Arif Rahman, menilai PS belum sepenuhnya menggambarkan kondisi riil di lapangan.

 

“Hakim berpatokan pada sertifikat, itu memang kewenangannya. Tapi dalam sengketa seperti ini, semestinya pengecekan lapangan dilakukan secara menyeluruh hingga ke titik batas yang dipersoalkan,” ujarnya.

 

Sidang lanjutan dijadwalkan 24 April 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Pihak penggugat berharap sidang mendatang dapat mengungkap keabsahan kepemilikan tanah yang sebenarnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak penggugat Thomas Thiodorus belum memberikan keterangan tambahan selain yang terungkap di lokasi PS.

Berita Terkait

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa
Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras
Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB
Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai
Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar
Pencurian Minimarket Beruntun di Kabupaten Kupang, Alfamart Babau Dibobol
Sempat Viral, Pengeroyokan Siswa SMA Efata  di Kabupaten Kupang Berakhir Damai 
SMSI NTT Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan NTTHits, Polres TTU Bantah

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 19:42 WIB

Diduga Lakukan Pornoaksi terhadap Anak, Pria di Fatukoa Diamankan Tim Black Panter Polsek Maulafa

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Ganggu Istirahat Warga, Polsek Maulafa Bubarkan Dua Pesta Musik Keras

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Terungkap, Dana Penanganan Gempa Flores Terseret Dalam Dugaan Korupsi BNPB

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Bupati Sabu Raijua Dilaporkan atas Dugaan Penganiayaan, Insiden Bermula dari Percakapan di Pantai

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:26 WIB

Kasus Ade Kuswandi Berlanjut ke MA, Kuasa Hukum Soroti Klaim Kerugian Rp152 Miliar

Berita Terbaru